Dalam Kronologi Oknum Aparat Disebut Keluarkan Kalimat: Saya Anggota, Jadi Saya Dapat Saya Makan Jantung
MERAUKE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya warga sipil, Leonardus Konorop. Kasus ini diduga melibatkan tiga anggota Polres Merauke dan seorang oknum anggota TNI AD.
LBH menyebut peristiwa dugaan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap Leonardus Konorop terjadi pada 3 September 2026 di Merauke dan berujung pada meninggalnya korban pada 8 September usai dibawa ke RSUD Merauke.
LBH Papua Merauke menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dan pengeroyokan terhadap korban Leonardus Konorop adalah perbuatan keji dan tercela,” kata Tedy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke dalam rilisnya, Selasa (22/9).
Bahkan terdengar pernyataan yang berbau ancaman. Saat korban dicari para pelaku terdengar ucapan “Saya Anggota, Jadi Saya Dapat Saya Makan Jantung”.
LBH menyatakan, keluarga korban bersama pendamping hukum sebelumnya telah membuat laporan kepada Polres Merauke dengan nomor STTLP/233/VIII/2026/Papua/Res Merauke terkait dugaan penganiayaan tersebut. Selain laporan kepolisian, pendamping hukum juga telah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM Perwakilan Papua pada 9 September 2026. Pengaduan itu, menurut LBH Papua Merauke, telah diterima staf Komnas HAM dan tercatat dengan nomor 164831.
Dalam Kronologi Oknum Aparat Disebut Keluarkan Kalimat: Saya Anggota, Jadi Saya Dapat Saya Makan Jantung
MERAUKE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya warga sipil, Leonardus Konorop. Kasus ini diduga melibatkan tiga anggota Polres Merauke dan seorang oknum anggota TNI AD.
LBH menyebut peristiwa dugaan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap Leonardus Konorop terjadi pada 3 September 2026 di Merauke dan berujung pada meninggalnya korban pada 8 September usai dibawa ke RSUD Merauke.
LBH Papua Merauke menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dan pengeroyokan terhadap korban Leonardus Konorop adalah perbuatan keji dan tercela,” kata Tedy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke dalam rilisnya, Selasa (22/9).
Bahkan terdengar pernyataan yang berbau ancaman. Saat korban dicari para pelaku terdengar ucapan “Saya Anggota, Jadi Saya Dapat Saya Makan Jantung”.
LBH menyatakan, keluarga korban bersama pendamping hukum sebelumnya telah membuat laporan kepada Polres Merauke dengan nomor STTLP/233/VIII/2026/Papua/Res Merauke terkait dugaan penganiayaan tersebut. Selain laporan kepolisian, pendamping hukum juga telah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM Perwakilan Papua pada 9 September 2026. Pengaduan itu, menurut LBH Papua Merauke, telah diterima staf Komnas HAM dan tercatat dengan nomor 164831.