Komnas HAM Didesak Investigasi Tewasnya Leonardus Konorop

Menurut Tedy Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengamatan, penyelidikan, pemanggilan para pihak hingga peninjauan lokasi terhadap dugaan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihak LBH Papua Merauke lantas mengeluarkan tiga tuntutan yakni pertama, meminta Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua tidak mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. Kedua, meminta Komnas HAM segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 89 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, meminta Komnas HAM turut memantau proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Merauke dan Propam, guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Anggaran PSU Rp 189 Miliar Segera Dicairkan, Gubernur Minta Diaudit

Sementara Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga yang dihubungi secara terpisah menyatakan pihaknya terbuka terhadap keterlibatan pihak eksternal yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dalam penanganan kasus tersebut.

“Bila ada tim eksternal yang berkompeten ingin berkontribusi dalam penanganan kasus ini, kami sungguh menyambut baik,” kata Leonardo Yoga.

Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah menyampaikan komitmen agar kasus tersebut diproses secara terbuka dan menyeluruh. “Sedari awal saya sampaikan, kasus ini harus diusut secara terang benderang,” tegasnya.

Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian membuka ruang bagi pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk turut mengawal proses penanganan perkara. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Sejumlah Agenda KPU Terganggu Akibat Internet Telkom Putus

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Menurut Tedy Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengamatan, penyelidikan, pemanggilan para pihak hingga peninjauan lokasi terhadap dugaan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihak LBH Papua Merauke lantas mengeluarkan tiga tuntutan yakni pertama, meminta Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua tidak mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. Kedua, meminta Komnas HAM segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 89 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, meminta Komnas HAM turut memantau proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Merauke dan Propam, guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Yapen Dukung Pengembangan Tas Noken

Sementara Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga yang dihubungi secara terpisah menyatakan pihaknya terbuka terhadap keterlibatan pihak eksternal yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dalam penanganan kasus tersebut.

“Bila ada tim eksternal yang berkompeten ingin berkontribusi dalam penanganan kasus ini, kami sungguh menyambut baik,” kata Leonardo Yoga.

Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah menyampaikan komitmen agar kasus tersebut diproses secara terbuka dan menyeluruh. “Sedari awal saya sampaikan, kasus ini harus diusut secara terang benderang,” tegasnya.

Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian membuka ruang bagi pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk turut mengawal proses penanganan perkara. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kondusif, Masyarakat Nogolait Pilih Kembali ke Kampung

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya