Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer men
Menurut Teddy, pihaknya menerima laporan bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan kendaraan mendatangi lokasi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap pr
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP ya
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan
Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah diketahui oleh ibu korban. Bahkan untuk melindungi anaknya, sang ibu sempat menitipkan korban kepada seorang bapak angkat. Namun korban tetap menutup rapat apa yang dialaminya. “Ket
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak
Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum mengatakan, yang dilakukan aparat adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan diduga merupakan bagian dari upaya pembungkaman ruang demokrasi bagi suara kaum Awam Kalotik di
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan secara lisan. Sehingga tidak dilakukan pendataan atau penanganan lebih lanjut oleh LBH APIK.
 Bentuk kekerasan itu beragam, ada kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan dalam perkawinan, hingga tindakan yang dilakukan orang-orang terdekat korban. Untuk kasus KDRT, sebagian dapat disel
LBH Papua menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah Otonomi Khusus (Otsus) P