Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer men
Menurut Teddy, pihaknya menerima laporan bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan kendaraan mendatangi lokasi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap pr
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP ya
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan
Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah diketahui oleh ibu korban. Bahkan untuk melindungi anaknya, sang ibu sempat menitipkan korban kepada seorang bapak angkat. Namun korban tetap menutup rapat apa yang dialaminya. “Ket
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak
Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum mengatakan, yang dilakukan aparat adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan diduga merupakan bagian dari upaya pembungkaman ruang demokrasi bagi suara kaum Awam Kalotik di
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan secara lisan. Sehingga tidak dilakukan pendataan atau penanganan lebih lanjut oleh LBH APIK.
Bentuk kekerasan itu beragam, ada kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan dalam perkawinan, hingga tindakan yang dilakukan orang-orang terdekat korban. Untuk kasus KDRT, sebagian dapat disel
LBH Papua menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah Otonomi Khusus (Otsus) P
Fredy menambahkan, status wajib lapor tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas. "Wajib lapor ini diberlakukan tanpa ada kepastian kapan berakhir, tergantung proses selanjutnya," jelasnya.
Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.
Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay, menerangkan, berdasarkan informasi yang terkumpul pada 7 Agustus 2025. Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan persiapan HUT ke-80 RI, di Kampung Oholumu, Distrik
Kesadaran masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura terus tumbuh. Dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Ind
Menurutnya, Lapas Wamena sangat bersyukur dan berterima kasih bahwa LBH Papua justice dan peace dibawa pimpinan Yulinato, SH , MH yang mendatangi lapas Wamena melihat kegiatan pembinaan yang ada, sebab sebagai seorang ad
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didamp
Guntur Ohoiwutun melihat bahwa kunjungan kerja silent yang dilakukan tersebut sebagai salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah. ‘’Kalau setiap pejabat terutama seorang menteri yang datang ke daerah ke
"Dalam pelaksanaan aksi kemarin kami sudah mencoba untuk negosiasi dengan pihak kepolisian. Itu sudah kami lakukan dengan baik tapi dalam pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan. Kami diberi izin untuk satu limbah
Nona pun menegaskan bahwa perempuan hebat itu bukan mereka yang tunduk pada suami, melainkan perempuan yang hak-haknya dihargai oleh laki laki dan yang setara dengan laki laki.
Belakangan, masyarakat dihebohkan dengan beragam kejadian yang menimpa anak-anak. Mulai dari balita usia 3,5 tahun yang ditemukan tewas dengan cara tak wajar di kolam yang ditumbuhi rerumputan. Kekerasan terhadap seksual
APIK juga menyesalkan respon orang tua yang dianggap tidak terlalu fokus pada anak. Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila kepada Cenderawasih Pos melihat bahwa kedua orang tua korban terkesan orang tua lalai dalam
Menurut Nona, sapaan akrab Nur Aida Duwila, maraknya kekerasan dan pelacehan terhadap anak disebabkan sebagian orang terutama pelaku kerap menganggap anak atau korban sebagai objek. “Penghargaan terhadap HAM harus dijunjung tinggi terutama kepada mereka kelompok rentan,” tegasnya.
“Sembilan kasus yang kami tangani semuanya diselesaikan dengan proses hukum, sebagaimana amanat Undang-undang tindak pindana kekerasan seksual bahwa tidak ada restorasi justice, semua bergulir hingga ke pengadilan,” bebernya.
Namun karena ulah sekelompok orang sehingga mereka harus meninggalkan rumah ke berbagai tempat yang aman agar tidak menjadi tumbal ditengah konflik bersenjata yang sedang bekecamuk. Berdasarkan data yang mereka peroleh jumlah pengungsi di Kabupaten Pegunungan Bintang tercatat ada 3.318 warga sipil dari Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan yang dilaporkan mengungsi ke hutan.
Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum menyampaikan 8 Desember, belasan marga dari Suku Wambon menyatakan sikap menolak perusahaan sawit Papua berkah pangan yang berencana operasi dengan luas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan pengembangan PSN pangan di Merauke masih menuai protes dari masyarakat adat Marind khususnya marga Gebze Moyuend, Gebze Dinaulik, Kwipalo dan beberapa marga lainnya yang tidak melepaskan tanah adatnya. “Tindakan pengembangan PSN pangan di Merauke melanggar hak masyarakat adat Papua,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Ketua LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum bahwa Jumat (13/9) lalu, Marga Moiwend dan Gebze selaku pemilik hak ulayat tanah dan hutan adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan surat yang di dalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung agar ikut bersuara atas penderitaan warga yang tanah dan hutannya sedang diserobot dan digusur paksa oleh pemerintah atas nama PSN.
Untuk itu pihaknya menegaskan kepada, TNI-Polri dan TNP PB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil.
Anak anak dan perempuan, masih saja menjadi korban di tengah konflik bersenjata yang tak pernah usai di tanah Papua. Dalam catatan Komnas HAM Papua, Januari-Juni tahun 2024 sebanyak 28 warga sipil yang meninggal dunia saat konflik bersenjata antara TNI-Polri dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Selang satu hari, sesosok mayat bayi kembali ditemukan di lokasi wisata Pantai Kampung Holtekamp, Distrik Abepura pada Senin (27/5). Hingga kini, Polisi belum mengetahui siapa ibu yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
LP3BH Manokwari sebagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang berfokus ada upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum mendesak Kapolda Papua memberi supervisi maksimal kepada Kapolres Puncak Jaya dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan (investigasi) kriminal atas peristiwa tragis tersebut.
Selain itu, LBH Papua juga minta Pemerintah Provinsi Papua wajib memastikan dan memenuhi hak atas lingkungan hidup dan hak atas kesehatan bagi warga RT 01 dan RT 02 Dusun Konya (Kota Baru, Distrik Abepura).
Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga (KDRT) sering kali dianggap aib keluarga. Ironisnya perempuan dan anak yang sering menjadi korban, masih sulit untuk mendapatkan keadilan. Ujung-ujungnya, kasus kekerasan ini terus terbiar dan cenderung meningkat.
“PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, segera membangun posko pengungsian dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pegungsi akibat konflik bersenjata di Intan Jaya,” ucap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Jumat (26/1).
Menurut Emanuel, pemenuhan hak ekonomis, sosial dan budaya kepada warga Papua adalah kewajiban konstitusional NKRI melalui Presiden selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia kepada warga Papua.
“Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran, segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/11) kemarin.
Even malam minggu di Doxem ini diisi penampilan grup musik Oyandi, trio swat, grup musik Anafre Singers, dan para stand up comedy dari kota Jayapura serta sharing session dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura Nona Duwila.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH.MH, Kapolda Papua perlu segera memproses hukum uknum pelaku penyalahgunaan senjata api menggunakan undang – undang darurat. Gobay menyebut ada tiga warga sipil yang tewas yakni Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19) dan Yosua Keiya.
LBH Papua desak Presiden Joko Widodo segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Hal ini untuk memproses hukum dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.