LBH Papua: Dogiyai Berdarah, Pelanggaran HAM Berat!

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua Selatan, sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Desakan tersebut disampaikan menyusul rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi pasca penemuan jenazah aparat berinisial JE di Dogiyai yang dinilai mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.

LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan korban jiwa, luka-luka, hingga kerusakan harta benda masyarakat.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele menyampaikan, berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, sedikitnya delapan warga sipil disebut menjadi korban penembakan.

Baca Juga :  Tren Kekerasan Bersenjata Meningkat Seiring Adanya DOB

“Dari jumlah tersebut, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia akibat tembakan, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia,” ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/5).

Sementara tiga warga sipil lainnya, termasuk seorang anak, mengalami luka-luka akibat penembakan di sejumlah lokasi berbeda. Selain korban jiwa dan luka-luka, LBH Papua juga menyoroti adanya pembakaran kendaraan milik warga serta situasi ketakutan yang menyebabkan masyarakat sipil melarikan diri ke hutan guna menghindari kekerasan lanjutan.

LBH Papua menegaskan peristiwa tersebut diduga telah melanggar hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan memperhatikan adanya korban jiwa masyarakat sipil, korban luka-luka, pembakaran harta benda, serta situasi ketakutan yang meluas di tengah masyarakat Kabupaten Dogiyai, maka patut diduga telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe hingga 12 Mei

Menurut Festus, unsur serangan yang meluas dan sistematis dinilai terpenuhi karena tindakan aparat dilakukan di beberapa lokasi berbeda dalam waktu berdekatan pasca ditemukannya jenazah JE.

LBH Papua juga menilai unsur serangan terhadap penduduk sipil terpenuhi karena tindakan aparat disebut langsung menyasar masyarakat sipil di sejumlah kampung di Dogiyai.

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua Selatan, sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Desakan tersebut disampaikan menyusul rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi pasca penemuan jenazah aparat berinisial JE di Dogiyai yang dinilai mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.

LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan korban jiwa, luka-luka, hingga kerusakan harta benda masyarakat.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele menyampaikan, berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, sedikitnya delapan warga sipil disebut menjadi korban penembakan.

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Karyawan Ditemukan Tewas di Teras Rumah Warga

“Dari jumlah tersebut, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia akibat tembakan, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia,” ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/5).

Sementara tiga warga sipil lainnya, termasuk seorang anak, mengalami luka-luka akibat penembakan di sejumlah lokasi berbeda. Selain korban jiwa dan luka-luka, LBH Papua juga menyoroti adanya pembakaran kendaraan milik warga serta situasi ketakutan yang menyebabkan masyarakat sipil melarikan diri ke hutan guna menghindari kekerasan lanjutan.

LBH Papua menegaskan peristiwa tersebut diduga telah melanggar hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan memperhatikan adanya korban jiwa masyarakat sipil, korban luka-luka, pembakaran harta benda, serta situasi ketakutan yang meluas di tengah masyarakat Kabupaten Dogiyai, maka patut diduga telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Lanny Jaya Gelar Pameran UKM Dalam Rangka Penurunan Inflasi

Menurut Festus, unsur serangan yang meluas dan sistematis dinilai terpenuhi karena tindakan aparat dilakukan di beberapa lokasi berbeda dalam waktu berdekatan pasca ditemukannya jenazah JE.

LBH Papua juga menilai unsur serangan terhadap penduduk sipil terpenuhi karena tindakan aparat disebut langsung menyasar masyarakat sipil di sejumlah kampung di Dogiyai.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya