Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai guna melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut.
“Komnas HAM segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
LBH Papua juga meminta Ketua Komnas HAM RI segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai guna melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut.
“Komnas HAM segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
LBH Papua juga meminta Ketua Komnas HAM RI segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q