Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

JAYAPURA–Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, meminta pemerintah pusat mengubah pola pengelolaan Dana Tambahan Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2,7 triliun agar lebih memberi ruang kepada pemerintah daerah menentukan program sesuai kebutuhan masyarakat di Papua.

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan c melalui program-program yang telah ditentukan dari pusat. Menurutnya, pola tersebut membuat pemerintah daerah tidak leluasa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan yang ada di daerah.

  “Kalau seperti ini bagaimana daerah mau maju, karena yang tahu kebutuhan di daerah itu hanya pemerintah daerah, bukan pusat,” kata Denny, Jumat (18/9)

  Ia menjelaskan, semestinya pengusulan penggunaan Dana Tambahan Otsus dilakukan dari bawah ke atas atau bottom-up, bukan sebaliknya dari pusat ke daerah atau top-down.

Baca Juga :  Jalan Ambles di Tugu Theys Dikeluhkan Warga

  “Dana Otsus tambahan yang dikasih hari ini itu sudah bukan dari bawah ke atas (bottom-up), tapi dari atas ke bawah (top-down). Jadi uangnya dikasih, tapi sudah dikasih tahu untuk gunakan ini dan ini,” ujarnya.

  Menurut Denny, persoalan tersebut bukan hanya dirasakan Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk, tetapi juga oleh pemerintah daerah lainnya di Tanah Papua.

JAYAPURA–Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, meminta pemerintah pusat mengubah pola pengelolaan Dana Tambahan Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2,7 triliun agar lebih memberi ruang kepada pemerintah daerah menentukan program sesuai kebutuhan masyarakat di Papua.

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan c melalui program-program yang telah ditentukan dari pusat. Menurutnya, pola tersebut membuat pemerintah daerah tidak leluasa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan yang ada di daerah.

  “Kalau seperti ini bagaimana daerah mau maju, karena yang tahu kebutuhan di daerah itu hanya pemerintah daerah, bukan pusat,” kata Denny, Jumat (18/9)

  Ia menjelaskan, semestinya pengusulan penggunaan Dana Tambahan Otsus dilakukan dari bawah ke atas atau bottom-up, bukan sebaliknya dari pusat ke daerah atau top-down.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Dominan Memikirkan Masalah Politik di Papua

  “Dana Otsus tambahan yang dikasih hari ini itu sudah bukan dari bawah ke atas (bottom-up), tapi dari atas ke bawah (top-down). Jadi uangnya dikasih, tapi sudah dikasih tahu untuk gunakan ini dan ini,” ujarnya.

  Menurut Denny, persoalan tersebut bukan hanya dirasakan Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk, tetapi juga oleh pemerintah daerah lainnya di Tanah Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya