Pengadaan Ikuti Rekomendasi KPK
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan terus memproses program bantuan seragam sekolah bagi siswa-siswi di Kota Jayapura. Meski hingga kini bantuan tersebut belum disalurkan kepada para penerima, pemerintah memastikan proses pengadaannya sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada November 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa belum disalurkannya bantuan seragam sekolah tersebut karena terdapat sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rocky, pengadaan seragam sekolah tidak bisa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia, tetapi harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Untuk pengadaan seragam ini, sesuai rekomendasi KPK, harus melalui mekanisme LKPP. Jadi, tidak bisa langsung menunjuk penyedia. Ada beberapa tahapan yang harus kami lalui,” jelas Rocky kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/11).
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan telah mengikuti proses konsultasi paket pengadaan yang didampingi oleh LKPP dan BPBJ. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan market sounding, kompetisi mini untuk menentukan penyedia, hingga penandatanganan kontrak payung.
Pengadaan Ikuti Rekomendasi KPK
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan terus memproses program bantuan seragam sekolah bagi siswa-siswi di Kota Jayapura. Meski hingga kini bantuan tersebut belum disalurkan kepada para penerima, pemerintah memastikan proses pengadaannya sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada November 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa belum disalurkannya bantuan seragam sekolah tersebut karena terdapat sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rocky, pengadaan seragam sekolah tidak bisa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia, tetapi harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Untuk pengadaan seragam ini, sesuai rekomendasi KPK, harus melalui mekanisme LKPP. Jadi, tidak bisa langsung menunjuk penyedia. Ada beberapa tahapan yang harus kami lalui,” jelas Rocky kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/11).
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan telah mengikuti proses konsultasi paket pengadaan yang didampingi oleh LKPP dan BPBJ. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan market sounding, kompetisi mini untuk menentukan penyedia, hingga penandatanganan kontrak payung.