Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Amankan Nataru, Segera Lakukan Operasi Gabungan

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui  satuan polisi pamong praja siap melakukan kegiatan operasi  gabungan untuk amankan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi Walikota nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi bunyian selama perayaan hari natal 25 desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di wilayah Kota Jayapura

   “Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti  instruksi walikota Jayapura,” kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, Rabu (13/12).

   Dia mengatakan sebagaimana tujuan dari dikeluarkannya instruksi Walikota Jayapura itu,   dalam rangka mewujudkan situasi kota Jayapura yang aman, tenang dan nyaman, sehingga perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian  selama Perayaan Hari Natal tanggal 28 Desember 2023 dan Tahun Baru тaпрaї 1 Januari 2024 di Wilayah kota Jayapura.

Baca Juga :  Tak Sekedar Ditertibkan, Harus Ada Solusi Penataan dan Pengawasan 

   Adapun instruksi Walikota Jayapura itu ditujukan kepada  para pemegang ijin  tempat penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura. Kemudian para Pemilik Tempat Hilburan Malam dan Panti Pijat, termasuk kepada para Penjual petasan, Mercon dan sejenisnya dan secara umum bagi masyarakat di kota Jayapura.

   “Dilarang menjual dan mengonsumsi minuman sumber alkohol selama Perayaan Hari Natal tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru sanggal 1 Januari 2024 yang diatur dalam beberapa poin,”jelasnya.

   Dijelaskan, semua tempat hiburan seperti Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, Toko Penjual Minuman Beralkohol serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui  satuan polisi pamong praja siap melakukan kegiatan operasi  gabungan untuk amankan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi Walikota nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi bunyian selama perayaan hari natal 25 desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di wilayah Kota Jayapura

   “Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti  instruksi walikota Jayapura,” kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, Rabu (13/12).

   Dia mengatakan sebagaimana tujuan dari dikeluarkannya instruksi Walikota Jayapura itu,   dalam rangka mewujudkan situasi kota Jayapura yang aman, tenang dan nyaman, sehingga perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian  selama Perayaan Hari Natal tanggal 28 Desember 2023 dan Tahun Baru тaпрaї 1 Januari 2024 di Wilayah kota Jayapura.

Baca Juga :  Frans Pekey: Fungsi Kontrol Pers Penting 

   Adapun instruksi Walikota Jayapura itu ditujukan kepada  para pemegang ijin  tempat penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura. Kemudian para Pemilik Tempat Hilburan Malam dan Panti Pijat, termasuk kepada para Penjual petasan, Mercon dan sejenisnya dan secara umum bagi masyarakat di kota Jayapura.

   “Dilarang menjual dan mengonsumsi minuman sumber alkohol selama Perayaan Hari Natal tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru sanggal 1 Januari 2024 yang diatur dalam beberapa poin,”jelasnya.

   Dijelaskan, semua tempat hiburan seperti Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, Toko Penjual Minuman Beralkohol serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya