KPK Berpeluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7).

Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Nusron Wahid, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).

Baca Juga :  Ketua DPRP Dituding Korupsi, Forum Pemuda Papua Angkat Bicara

Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.

“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapal Pemprov Papua Dianggap Meresahkan

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai SGD 46.500.

KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7).

Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Nusron Wahid, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).

Baca Juga :  Fraksi Golkar Berharap KPK Bisa Sering ke  Papua

Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.

“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe: Saya Mau hadir Langsung di Pengadilan

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai SGD 46.500.

KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya