JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya memberikan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden Prabowo menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (5/5).
Pasalnya, kehadiran UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Hal ini tentu menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.
Kare itu, ia menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen,” harapnya.