Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku menyambut baik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Hal itu penting agar aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti kerja pemberantasan korupsi secara efektif dan profesional.
“Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.
Ia meyakini, upaya pengesahan UU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
“KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan,” tegasnya.
Terlebih, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat,” pungkasnya.(*/jawapos)