Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua atas La
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital melalui SIPD-RI. Upaya tersebut dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berjalan tertib, tran
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa segera merespons narasi negatif tersebut dengan memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi saldo anggaran negara. Beliau menegaskan bahwa kabar yang menyebut kas negara hanya tersisa Rp10 triliun
Bupati Gusbager menegaskan pengelolaan keuangan desa bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan representasi dari kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah. Orang nomor satu di
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan pengelolaan APBD yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos dalam sambutannya mengatak
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Indikasinya terlihat dari kenaikan imbal hasil (yield) surat utang yang dinilai sebagai sinyal berkurangnya dana di
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat, meningkatkan kapasitas ekonomi lokal, mempercepat pembiayaan sektor produktif serta mempe
Apresiasi penghargaan pemerintah daerah terbaik itu disampaikan atau diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal Perbendaraan Papua Izharul Haq, S.E., M.Fin kepada Plt Sekda Kabupaten Biak Numfor, Zacharias
Mantan rector Uncen Jayapura ini mengatakan, kinerja pegawai dapat diukur dari kehadirannya,jika tidak hadir maka kinerjanya tak bisa diukur. "Jadi, setelah hadir baru kita ukur kinerjanya, karena kalau tidak hadir maka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan
penunjukan Peja