Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Pemkab Siapkan Sistem Ganjil Genap dan Stiker

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi bagi seluruh jenis kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean dan kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi pada SPBU untuk semua jenis kendaraan, semua jenis kendaraan yang mempergunakan BBM bersubsidi. Itu poin-poin di dalam,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, ditemui, Senin  (14/9).    

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Elikobel, Pj Apolo Safanpo Serap Aspirasi Warga   

Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah juga akan memperjelas ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi. Termasuk di dalamnya kendaraan angkutan atau truk yang diwajibkan memenuhi ketentuan uji KIR.

Ketentuan mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan. Meskipun kewenangan terkait pajak kendaraan berada pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.  “Yang kita punya, yang khusus dari kita, kita pemerintah daerah Kabupaten Merauke,” jelasnya.

Pemkab Siapkan Sistem Ganjil Genap dan Stiker

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi bagi seluruh jenis kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean dan kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi pada SPBU untuk semua jenis kendaraan, semua jenis kendaraan yang mempergunakan BBM bersubsidi. Itu poin-poin di dalam,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, ditemui, Senin  (14/9).    

Baca Juga :  29 Calon Imam Terima Penjubahan, Ini Harapan Uskup Agung Merauke Mandagi 

Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah juga akan memperjelas ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi. Termasuk di dalamnya kendaraan angkutan atau truk yang diwajibkan memenuhi ketentuan uji KIR.

Ketentuan mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan. Meskipun kewenangan terkait pajak kendaraan berada pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.  “Yang kita punya, yang khusus dari kita, kita pemerintah daerah Kabupaten Merauke,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya