Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Pakai Masker, Denda Rp 50 Ribu

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., bersama Sekda Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Perwal Tentang Penggunaan Masker Telah Ditetapkan

JAYAPURA-Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker sudah ditetapkan pada 2 Juni 2020 oleh Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. Tujuan dari Perwal ini tentunya untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas dalam penyelenggaraan penggunaan masker. Sedangkan untuk jenis masker yang bisa digunakan terdiri masker N95, masker bedah dan masker kain.

Dalam point penjelasannya, bahwa warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan Sarana/fasilitas umum atau denda administrativ Rp 50 ribu.    

Baca Juga :  JJO: Jangan Jadi PNS Kalau Hanya Mau Terima Gaji!

Selain itu, setiap pelaku usaha berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usahanya dan setiap pelaku usaha wajib menggunakan masker pada saat memberikan pelayanan kepada pengunjung, membuat dan memasang tanda/peringatan wajib menggunakan masker di tempat usaha, memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkunjung ke tempat usaha dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung di tempat usaha.

 Untuk menerapkan Perwal tersebut Pemkot tetap akan melakukan sweeping di jalan, sehingga Perwal ini bisa efektif untuk dijalankan dan bagi yang melanggar bisa langsung disidang di tempat seperti operasi Yustisi.(dil)

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., bersama Sekda Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Perwal Tentang Penggunaan Masker Telah Ditetapkan

JAYAPURA-Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker sudah ditetapkan pada 2 Juni 2020 oleh Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. Tujuan dari Perwal ini tentunya untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas dalam penyelenggaraan penggunaan masker. Sedangkan untuk jenis masker yang bisa digunakan terdiri masker N95, masker bedah dan masker kain.

Dalam point penjelasannya, bahwa warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan Sarana/fasilitas umum atau denda administrativ Rp 50 ribu.    

Baca Juga :  Prof. Kambuaya: Putra Daerah Harus Jadi Pelaku di DOB

Selain itu, setiap pelaku usaha berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usahanya dan setiap pelaku usaha wajib menggunakan masker pada saat memberikan pelayanan kepada pengunjung, membuat dan memasang tanda/peringatan wajib menggunakan masker di tempat usaha, memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkunjung ke tempat usaha dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung di tempat usaha.

 Untuk menerapkan Perwal tersebut Pemkot tetap akan melakukan sweeping di jalan, sehingga Perwal ini bisa efektif untuk dijalankan dan bagi yang melanggar bisa langsung disidang di tempat seperti operasi Yustisi.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya