Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Apes, Asyik Nyimeng Malah Digeruduk Polisi

JAYAPURA-Empat orang pria masing – masing berinisial VO, BE, PO dan SI harus berurusan dengan polisi usai diamankan anggota Patmor VI Sat Samapta Polresta Jayapura Kota di Perumahan Kos Kampung Buton Perumnas 2 Waena Distrik Heram pada Minggu (9/4) siang.

  Keempaatnya diamankan setelah sebelumnya terjadi keributan di sebuah kos – kosan yang kemudian dilaporkan oleh warga. DiPsitulah polisi mengendus ada aroma asap yang tak biasa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah barang bukti dan juga para pelakunya.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Samapta AKP Septinus Osleky mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota piket Pos Patmor VI Regu II menerima laporan dari masyarakat adanya keributan di rumah kos kampung buton perumnas 2 Waena. Kemudian piket merespon laporan masyarakat dengan dipimpin oleh Bripka Frayzer Simamora mendatangi TKP.

Baca Juga :  Gaung Natal Jangan Tenggelam Karena Euforia Pemilu

  “Sesampainya di rumah kos yang dimaksud, anggota mendapati 4 orang sedang mengkonsumsi minuman keras dan mencium aroma narkotika jenis ganja. Dan karena mencium aroma tersebut, anggota melakukan pemeriksaan pada kamar kos pelaku dan berhasil menemukan sebuah tas ransel warna biru hitam dengan logo nike yang berisi 2 (dua) bungkus kemasan besar dan 40 bungkus kemasan kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja,” beber Kasat Samapta.

Jadi sebelumnya polisi menduga jika dalam kos – kosan ini penghuninya baru saja menghisap ganja atau nyimeng kemudian setelah tahu polisi mau datang akhirnya semua menyimpan barang bukti.  Lebih lanjut AKP Septinus mengatakan, selanjutnya anggota langsung mengamankan para pelaku tersebut ke Polsek Heram.

Baca Juga :  Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

  “Hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa mereka semua menggunakan ganja tersebut dan berdasarkan keterangan para pelaku pemiliknya ganja tersebut adalah VO,” jelas AKP Septinus.

Sementara menurut VO, ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Ia pun menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel warna biru hitam, 2 bungkus besar narkotika jenis ganja yang belum dikemas, 40 bungkus kecil narkotika jenis ganja dan 3 unit handphone android. Selanjutnya anggota Pos Patmor VI menghubungi piket Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lalu menyerahkan ke 4 pelaku tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. (ade/tri)

JAYAPURA-Empat orang pria masing – masing berinisial VO, BE, PO dan SI harus berurusan dengan polisi usai diamankan anggota Patmor VI Sat Samapta Polresta Jayapura Kota di Perumahan Kos Kampung Buton Perumnas 2 Waena Distrik Heram pada Minggu (9/4) siang.

  Keempaatnya diamankan setelah sebelumnya terjadi keributan di sebuah kos – kosan yang kemudian dilaporkan oleh warga. DiPsitulah polisi mengendus ada aroma asap yang tak biasa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah barang bukti dan juga para pelakunya.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Samapta AKP Septinus Osleky mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota piket Pos Patmor VI Regu II menerima laporan dari masyarakat adanya keributan di rumah kos kampung buton perumnas 2 Waena. Kemudian piket merespon laporan masyarakat dengan dipimpin oleh Bripka Frayzer Simamora mendatangi TKP.

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran untuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika

  “Sesampainya di rumah kos yang dimaksud, anggota mendapati 4 orang sedang mengkonsumsi minuman keras dan mencium aroma narkotika jenis ganja. Dan karena mencium aroma tersebut, anggota melakukan pemeriksaan pada kamar kos pelaku dan berhasil menemukan sebuah tas ransel warna biru hitam dengan logo nike yang berisi 2 (dua) bungkus kemasan besar dan 40 bungkus kemasan kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja,” beber Kasat Samapta.

Jadi sebelumnya polisi menduga jika dalam kos – kosan ini penghuninya baru saja menghisap ganja atau nyimeng kemudian setelah tahu polisi mau datang akhirnya semua menyimpan barang bukti.  Lebih lanjut AKP Septinus mengatakan, selanjutnya anggota langsung mengamankan para pelaku tersebut ke Polsek Heram.

Baca Juga :  2021 Pemkot Siapkan Rp 30 M

  “Hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa mereka semua menggunakan ganja tersebut dan berdasarkan keterangan para pelaku pemiliknya ganja tersebut adalah VO,” jelas AKP Septinus.

Sementara menurut VO, ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Ia pun menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel warna biru hitam, 2 bungkus besar narkotika jenis ganja yang belum dikemas, 40 bungkus kecil narkotika jenis ganja dan 3 unit handphone android. Selanjutnya anggota Pos Patmor VI menghubungi piket Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lalu menyerahkan ke 4 pelaku tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya