Mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Setibanya tim Opsnal di lokasi, tim mendapati target yang dicurigai, yang bersangkut
  Ketiga pelaku berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) ditangkap pada Selasa (13/5) malam di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan terkait rencana peredaran ga
"Penumpang AI (24) merupakan penumpang transit yang kedapatan membawa 3 paket Narkotika jenis daun ganja kering dalam kemasan bungkusan besar maupun kecil berwarna bening saat hendak berangkat dari Jayapura menuju sorong
  Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis g
  Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari 4 tersangka Narkoba Ganja ini, 1 diantaranya yakni tersangka AB tahun 2024 lalu sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Namun saat itu, pihak Sat Narkoba melakukan pe
Dia menuturkan akan gencar memerangi miras dan ganja yang masih menjadi sumber masalah di Kabupaten Keerom.“Untuk itu tolong masyarakat jauhi hal tersebut, karena tidak ada gunanya. Entah itu miras dan ganja, tidak ada b
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di kawasan Kotaraja, Abepura. Pelaku berinisial BPJ diamankan bersama barang bukti gan
 Menurut AKP Febry, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim di lapangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi kejadian dan menemukan seorang terduga pelaku yang tengah berada
Kapolres Jayapura melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, saat konferensi bersama awak media, menjelaskan kedua pemuda tersebut diamankan pada Jumat (18/4) lalu di kawasan BTN Sosial Sentani, Kabup
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, IPTU Wajedi, S.H., M.Si, menjelaskan, tersangka berinisial N.W (21)warga yang berdomisili di Asrama Yahukimo, diamankan bersama 10 paket besar daun ganja kering yang dikemas dalam plast