MIMIKA — Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika disorot tajam. Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana jumbo tersebut selama dua tahun anggaran terakhir, yakni 2024 dan 2025.
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Pasal 45 Ayat 3, lembaga kultural seperti MRP memiliki wewenang konstitusional untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana Otsus tepat sasaran.
“Ini baru kami dengar dari masyarakat. Kami akan turun melihat Otsus itu seperti apa selama 2 tahun ini, 2024 dan 2025 pertanggungjawabannya belum ada. Jadi pelaksanaan Otsus itu di Mimika sangat gelap yang saya lihat,” ujar Agustinus saat diwawancarai, Sabtu, 17 Mei 2026.
Ketiadaan transparansi ini membuat MRP mengambil langkah tegas. Lembaga ini telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Papua Tengah guna mendesak seluruh kepala daerah di delapan kabupaten, termasuk provinsi, agar segera menyetorkan laporan penggunaan anggaran. Bagi MRP, kasus Kabupaten Mimika menjadi perhatian serius. Laporan dua tahun terakhir akan terus ditagih demi memastikan uang negara tidak menguap tanpa dampak nyata bagi masyarakat adat.
“Kalau mau bangun Papua ini harus pakai hati nurani. Kalau bangun dengan asal bapa, mama senang, pasti Papua ini tidak akan baik-baik, dampak Otsus juga pasti sama dengan 20 tahun lalu,” tambah Agustinus mengingatkan kegagalan masa lalu.
Sektor lain yang disorot adalah minimnya keberpihakan anggaran untuk membina lembaga adat lokal, seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Menurut Agustinus, abainya pemerintah dalam merangkul lembaga adat memicu rapuhnya penyelesaian konflik horizontal di lapangan, seperti yang terjadi di wilayah Kapiraya. Akibat mengabaikan kolaborasi ini, pemerintah daerah kerap kebingungan sendiri saat dihadapkan pada sengketa batas wilayah antar-suku, distrik, maupun kabupaten.