JAYAPURA–Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Tanah Papua. Komitmen tersebut disampaikan dalam Dialog di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (1/10)
Dialog menghadirkan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, dan Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Papua Agusman Firman
Dalam dialog tersebut, Dirresnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga terhadap keluarga, lingkungan dan masa depan generasi muda.
“Penanganan tindak pidana narkotika membutuhkan komitmen dan keseriusan dari berbagai pihak. Polri dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Peran tokoh masyarakat, orang tua dan seluruh masyarakat sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungan masing-masing,” ujar Alfian.
Ia menyampaikan, hingga September 2026, jajaran Polda Papua telah menangani 237 kasus tindak pidana narkotika dengan 265 tersangka. Sementara pada tahun 2025 tercatat 214 kasus dengan 304 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika yang disita apabila dikonversikan dalam nilai rupiah mencapai sekitar Rp3,16 miliar. Penyitaan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh sekitar 14,35 juta jiwa.
Menurutnya, ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang banyak ditemukan di wilayah Papua, disusul sabu-sabu. Kondisi geografis Papua yang luas serta adanya wilayah perbatasan menjadi salah satu tantangan yang membutuhkan pengawasan dan kerja sama lintas instansi.
“Untuk pemberantasan narkotika, kami terus bersinergi dengan BNN, TNI dan instansi terkait, termasuk dalam pengawasan wilayah perbatasan, jalur laut maupun jalur lainnya. Kerja sama ini terus kita tingkatkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” jelasnya.