JAYAPURA – Setelah maraknya aksi demonstrasi, penyegelan gerbang kampus, hingga aksi pemalangan yang berlangsung selama dua hingga tiga minggu terakhir, pihak Rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh.
Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah pusat bersama universitas terkait polemik kepesertaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) di Fakultas Kedokteran (FK) Uncen. Hal ini untuk menjawab sejumlah informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.
Plt. Rektor Uncen Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc. Agr., menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan akademik di Fakultas Kedokteran memiliki tahapan ketat sesuai regulasi nasional. Seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh masa pendidikan dan tahapan integrasi koas wajib menempuh tahapan paling akhir, yakni Ujian Kompetensi Profesi Dokter.
Namun, untuk dapat dinyatakan layak atau mengikuti ujian nasional tersebut, terdapat aturan baku yang mengikat. Persyaratan utama dari panitia nasional menyatakan bahwa calon peserta adalah mahasiswa yang belum melampaui masa studi 5 tahun atau 10 semester. Apabila mahasiswa telah melewati batas waktu 5 tahun tersebut, panitia penyelenggara ujian secara sistem tidak memberikan izin kepesertaan.
JAYAPURA – Setelah maraknya aksi demonstrasi, penyegelan gerbang kampus, hingga aksi pemalangan yang berlangsung selama dua hingga tiga minggu terakhir, pihak Rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh.
Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah pusat bersama universitas terkait polemik kepesertaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) di Fakultas Kedokteran (FK) Uncen. Hal ini untuk menjawab sejumlah informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.
Plt. Rektor Uncen Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc. Agr., menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan akademik di Fakultas Kedokteran memiliki tahapan ketat sesuai regulasi nasional. Seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh masa pendidikan dan tahapan integrasi koas wajib menempuh tahapan paling akhir, yakni Ujian Kompetensi Profesi Dokter.
Namun, untuk dapat dinyatakan layak atau mengikuti ujian nasional tersebut, terdapat aturan baku yang mengikat. Persyaratan utama dari panitia nasional menyatakan bahwa calon peserta adalah mahasiswa yang belum melampaui masa studi 5 tahun atau 10 semester. Apabila mahasiswa telah melewati batas waktu 5 tahun tersebut, panitia penyelenggara ujian secara sistem tidak memberikan izin kepesertaan.