Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Libatkan 9 Kabupaten/Kota, Hadirkan Narasumber Kemendagri

JAYAPURA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan berlangsung Kamis (1/10) di Hotel Horison Kotaraja, dengan konsep meeting full day.

  Peserta berasal dari Satpol PP sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua, ditambah tiga perwakilan Satpol PP Provinsi Papua Tengah. Kehadiran peserta dari berbagai daerah ini dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan Perda dan Perkada.

  Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si., yang membacakan sambutan Gubernur Papua. Dalam sambutan itu, Gubernur berharap Satpol PP provinsi bersama kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penegakan Perda dan Perkada.

Baca Juga :  Kejahatan Narkoba Semakin Serius di Papua, Perlunya Pemberantasan Serius

  “SOP yang disusun, diharapkan menjadi pedoman bersama untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Walilo.

  Untuk memperkuat substansi, panitia menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Herry Willson Butarbutar, S.STP., M.Kesos., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Libatkan 9 Kabupaten/Kota, Hadirkan Narasumber Kemendagri

JAYAPURA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan berlangsung Kamis (1/10) di Hotel Horison Kotaraja, dengan konsep meeting full day.

  Peserta berasal dari Satpol PP sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua, ditambah tiga perwakilan Satpol PP Provinsi Papua Tengah. Kehadiran peserta dari berbagai daerah ini dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan Perda dan Perkada.

  Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si., yang membacakan sambutan Gubernur Papua. Dalam sambutan itu, Gubernur berharap Satpol PP provinsi bersama kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penegakan Perda dan Perkada.

Baca Juga :  Terancam KKB Warga Pilih Ekodus Tinggalkan Paro

  “SOP yang disusun, diharapkan menjadi pedoman bersama untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Walilo.

  Untuk memperkuat substansi, panitia menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Herry Willson Butarbutar, S.STP., M.Kesos., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya