Menyikapi nasib 41 mahasiswa lintas masa studi tersebut, Rektorat Uncen telah koordinasi tingkat tinggi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Diktisaintek, serta Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar selaku universitas penyelenggara ujian yang telah mengantongi akreditasi Unggul.
Hasil koordinasi maraton tersebut melahirkan diskresi khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah menyetujui seluruh mahasiswa, termasuk 41 orang yang telah habis masa studinya, tetap dapat diikutsertakan dalam ujian kompetensi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
Melalui skema RPL Tipe A ini, para mahasiswa diwajibkan mendaftar kembali di sistem akademik universitas untuk menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru. Pembentukan NIM baru ini dilakukan agar data administrasi mahasiswa kembali aktif secara legal di pangkalan data pendidikan tinggi tanpa melanggar regulasi nasional.
Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, pimpinan Uncen merancang serangkaian langkah cepat. Pada, 30 September 2026, pimpinan Uncen mengumpulkan seluruh mahasiswa terdampak di Gedung Olahraga (GOR) Trikora Abepura untuk melakukan dialog terbuka. Pertemuan yang dipimpin Wakil Rektor I dan Plt Dekan FK ini membuahkan kesepakatan pembentukan Panitia Asesmen Ujian Kompetensi Profesi Dokter lewat penandatanganan Keputusan Rektor.
Selanjutnya, mulai, 2 hingga disepakati sekitar, 6 atau 7 Oktober, universitas membuka posko administrasi guna memproses pendaftaran ulang, verifikasi berkas, pemenuhan kewajiban keuangan, serta pencetakan NIM baru bagi 41 mahasiswa peserta RPL. Proses ini dikejar sebelum batas akhir (deadline) penutupan pendaftaran nasional bagi peserta ujian kompetensi periode November, yakni pada tanggal 16 Oktober.
Menyikapi nasib 41 mahasiswa lintas masa studi tersebut, Rektorat Uncen telah koordinasi tingkat tinggi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Diktisaintek, serta Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar selaku universitas penyelenggara ujian yang telah mengantongi akreditasi Unggul.
Hasil koordinasi maraton tersebut melahirkan diskresi khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah menyetujui seluruh mahasiswa, termasuk 41 orang yang telah habis masa studinya, tetap dapat diikutsertakan dalam ujian kompetensi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
Melalui skema RPL Tipe A ini, para mahasiswa diwajibkan mendaftar kembali di sistem akademik universitas untuk menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru. Pembentukan NIM baru ini dilakukan agar data administrasi mahasiswa kembali aktif secara legal di pangkalan data pendidikan tinggi tanpa melanggar regulasi nasional.
Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, pimpinan Uncen merancang serangkaian langkah cepat. Pada, 30 September 2026, pimpinan Uncen mengumpulkan seluruh mahasiswa terdampak di Gedung Olahraga (GOR) Trikora Abepura untuk melakukan dialog terbuka. Pertemuan yang dipimpin Wakil Rektor I dan Plt Dekan FK ini membuahkan kesepakatan pembentukan Panitia Asesmen Ujian Kompetensi Profesi Dokter lewat penandatanganan Keputusan Rektor.
Selanjutnya, mulai, 2 hingga disepakati sekitar, 6 atau 7 Oktober, universitas membuka posko administrasi guna memproses pendaftaran ulang, verifikasi berkas, pemenuhan kewajiban keuangan, serta pencetakan NIM baru bagi 41 mahasiswa peserta RPL. Proses ini dikejar sebelum batas akhir (deadline) penutupan pendaftaran nasional bagi peserta ujian kompetensi periode November, yakni pada tanggal 16 Oktober.