Mengurai Polemik Dari Teknis Afirmasi Plus Hingga Masalah Pimpinan Fakultas
Universitas Cenderawasih sebagai universitas tertua di Tanah Papua belakangan ini menghadapi sejumlah persoalan, yang berimbas dengan aktifitas civitas akademika Uncen. Pimpinan Uncen pun membeberkan sejumlah persoalan tersebut, yang satu per satu mulai teratasi.
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura
Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini terlihat menonjol. Pasalnya, persoalan di fakultas ini sempat membuat aktifitas perkuliahan maupuan adminitrasi kampus atas terhalang oleh aksi pemalangan di pintu gerban selama beberapa hari.
Ketidakpastian teknis program Afirmasi Plus serta mencuatnya persoalan kepemimpinan di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Cenderawasih (Uncen) yang belakangan menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat maupun platform media sosial ini pun, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak rektorat.
Kepada Cenderawasih Pos, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc. Agr., memberikan penjelasan mendalam dan komprehensif mengenai persoalan utama tersebut meliputi ketidakpastian mekanisme pelaksanaan program Afirmasi Plus serta latar belakang administratif di balik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dekan di Fakultas Kedokteran (FK) Uncen.
Pertama, mengenai program Afirmasi Plus yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat akademis dan umum, Ferdinand menegaskan bahwa universitas secara institusional berpegang teguh pada regulasi resmi. Pihaknya hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis (Juknis) maupun aturan turunan dari kementerian serta lembaga pemerintah terkait.
Menurut Ferdinand, ketiadaan petunjuk teknis tersebut melahirkan berbagai spekulasi publik, salah satunya isu mengenai potensi penurunan kualitas atau grade bagi para peserta yang mengikuti jalur Afirmasi Plus. Menanggapi desas-desus tersebut, pihak Uncen menyatakan tidak dapat membenarkan maupun mengonfirmasi rumor yang beredar tanpa adanya dasar hukum yang sah.
“Secara tata kelola perguruan tinggi, Uncen tidak diperkenankan menyampaikan klaim atau kebijakan kepada publik sebelum adanya Peraturan Menteri, Surat Edaran, maupun Keputusan Resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tegas Ferdinand, Jumat (2/10).