Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Ganja Hingga Curanmor Jadi Atensi Kapolsek Japut

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling

JAYAPURA- Empat kasus menonjol yang ditangani Polsek Jayapura Utara sejak akhir Desember tahun 2019 hingga awal Januari tahun 2020, diantaranya yakni kasus curanmor,  penganiayaan berat, ganja dan pencurian mobil.

Dari empat kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka  dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.

 Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling menerangkan, pencurian  kendaraan bermotor dari segi waktu biasanya  terjadi sekira pukul 05.00 WIT. Dimana para pelaku memanfaatkan moment saat pemilik kendaraan sedang tertidur pulas. “Lokasinya pencurian kendaraan bermotor itu bervariasi, ada di wilayah Dok VIII, Mandala dan Dok V,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1).

Baca Juga :  SMKN 1 Pariwisata Mulai Gelar PLS

 Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor terebut, pihaknya rutin  melakukan patroli selama 24 jam di wilayah hukumnya.

 Pihaknya juga mengantisipasi peradaran ganja, hingga ada lokasi-lokasi tertentu yang menjadi tempat prioritas Polsek Jayapura Utara untuk melakukan pengawasan dan monitoring. “Ada beberapa titik yang menjadi tempat masuknya ganja dari PNG ke Jayapura Utara, itu sudah kami petakan dan meningkatkan pengawasan di daerah tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi soal jambret. Terkait dengan jambret ini, Kapolsek meminta warga untuk tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, serta tidak meletakkan tas yang berisikan barang berharga pada kendaraan mereka.

“Masalahnya para jambret ini kerap memanfaatkan situasi, jambret ini kerap terjadi di sepanjang jalan depan Saga Dok IV  hingga dok 9.  Mereka beroperasi di dok IX, lalu kemudian lari ke  arah angkasa. Kami beberapa kali  mengejar pelaku namun tidak dapat,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Awasi Ketat dan Tegas
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling

JAYAPURA- Empat kasus menonjol yang ditangani Polsek Jayapura Utara sejak akhir Desember tahun 2019 hingga awal Januari tahun 2020, diantaranya yakni kasus curanmor,  penganiayaan berat, ganja dan pencurian mobil.

Dari empat kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka  dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.

 Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawaling menerangkan, pencurian  kendaraan bermotor dari segi waktu biasanya  terjadi sekira pukul 05.00 WIT. Dimana para pelaku memanfaatkan moment saat pemilik kendaraan sedang tertidur pulas. “Lokasinya pencurian kendaraan bermotor itu bervariasi, ada di wilayah Dok VIII, Mandala dan Dok V,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Tahun ini, Kemenkumham Papua Hanya Dapat 6 Kuota CPNS 

 Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor terebut, pihaknya rutin  melakukan patroli selama 24 jam di wilayah hukumnya.

 Pihaknya juga mengantisipasi peradaran ganja, hingga ada lokasi-lokasi tertentu yang menjadi tempat prioritas Polsek Jayapura Utara untuk melakukan pengawasan dan monitoring. “Ada beberapa titik yang menjadi tempat masuknya ganja dari PNG ke Jayapura Utara, itu sudah kami petakan dan meningkatkan pengawasan di daerah tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi soal jambret. Terkait dengan jambret ini, Kapolsek meminta warga untuk tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, serta tidak meletakkan tas yang berisikan barang berharga pada kendaraan mereka.

“Masalahnya para jambret ini kerap memanfaatkan situasi, jambret ini kerap terjadi di sepanjang jalan depan Saga Dok IV  hingga dok 9.  Mereka beroperasi di dok IX, lalu kemudian lari ke  arah angkasa. Kami beberapa kali  mengejar pelaku namun tidak dapat,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  SMKN 1 Pariwisata Mulai Gelar PLS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya