JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura. Minimnya transparansi mengenai estimasi waktu dan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah dinilai masih menjadi keluhan utama masyarakat di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar warga negara yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kepastian waktu sebagaimana standar yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas setiap tahapan proses dan estimasi waktu penyelesaiannya. DPR Kota Jayapura mendorong BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif,” tegas Max kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/8).
Keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Jayapura kerap berakar dari kurangnya keterbukaan informasi. Waktu penyelesaian yang seharusnya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kata Max, kondisi “ruang gelap” informasi ini memicu berbagai dampak negatif seperti kerentanan terjadi praktik pungli.
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura. Minimnya transparansi mengenai estimasi waktu dan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah dinilai masih menjadi keluhan utama masyarakat di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar warga negara yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kepastian waktu sebagaimana standar yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas setiap tahapan proses dan estimasi waktu penyelesaiannya. DPR Kota Jayapura mendorong BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif,” tegas Max kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/8).
Keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Jayapura kerap berakar dari kurangnya keterbukaan informasi. Waktu penyelesaian yang seharusnya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kata Max, kondisi “ruang gelap” informasi ini memicu berbagai dampak negatif seperti kerentanan terjadi praktik pungli.