Ketidakpastian jadwal mendorong sebagian warga terpaksa mencari “jalan pintas” atau menggunakan jasa calo agar berkas mereka segera diproses. Kemudian, menghambat iklim investasi lokal. Sengketa atau lambatnya legalitas tanah menghambat pelaku usaha kecil maupun investor yang membutuhkan jaminan legalitas untuk mengakses permodalan bank.
Ini termasuk rasa saling tidak percaya. Ketidakjelasan dari petugas di lapangan memicu persepsi publik bahwa BPN sengaja mengulur-ulur waktu pelayanan. Sementara Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Standar Pelayanan dan Pengaturan Waktu melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN seperti regulasi layanan 7 hari untuk fasilitas tertentu hingga Layanan Prioritas Hari Sabtu-Minggu.
“DPR Kota Jayapura mendorong Kantor BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif terhadap pelayanan publik”, ujarnya. Jangan juga akhirnya muncul prakter ilegal yang ujung-ujungnya memunculkan istilah mafia tanah.
Guna memastikan masukan ini tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, DPR Kota Jayapura menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkala bersama pihak BPN. “Melalui fungsi pengawasan, DPR Kota Jayapura siap berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Harapan kami sederhana, yaitu masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” bebernya Max.
Ketidakpastian jadwal mendorong sebagian warga terpaksa mencari “jalan pintas” atau menggunakan jasa calo agar berkas mereka segera diproses. Kemudian, menghambat iklim investasi lokal. Sengketa atau lambatnya legalitas tanah menghambat pelaku usaha kecil maupun investor yang membutuhkan jaminan legalitas untuk mengakses permodalan bank.
Ini termasuk rasa saling tidak percaya. Ketidakjelasan dari petugas di lapangan memicu persepsi publik bahwa BPN sengaja mengulur-ulur waktu pelayanan. Sementara Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Standar Pelayanan dan Pengaturan Waktu melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN seperti regulasi layanan 7 hari untuk fasilitas tertentu hingga Layanan Prioritas Hari Sabtu-Minggu.
“DPR Kota Jayapura mendorong Kantor BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif terhadap pelayanan publik”, ujarnya. Jangan juga akhirnya muncul prakter ilegal yang ujung-ujungnya memunculkan istilah mafia tanah.
Guna memastikan masukan ini tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, DPR Kota Jayapura menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkala bersama pihak BPN. “Melalui fungsi pengawasan, DPR Kota Jayapura siap berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Harapan kami sederhana, yaitu masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” bebernya Max.