Pemkot Jayapura Perkuat Legalitas dan Sertifikasi
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan terus mendorong pelaku usaha pengolahan hasil perikanan Orang Asli Papua (OAP) agar mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat legalitas dan daya saing usahanya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Pelaku Usaha OAP Tahun 2026, yang berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 pelaku usaha pengolahan ikan OAP yang berasal dari lima distrik di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengembangan usaha OAP tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana.
Menurutnya, pelaku usaha juga harus diperkuat dari sisi legalitas, standar mutu, keamanan pangan, sertifikasi produk hingga akses pemasaran. “Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para pelaku usaha tidak boleh berhenti hanya pada pelatihan. Mereka harus terus didampingi sehingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta sertifikasi lainnya yang dibutuhkan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemkot Jayapura Perkuat Legalitas dan Sertifikasi
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan terus mendorong pelaku usaha pengolahan hasil perikanan Orang Asli Papua (OAP) agar mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat legalitas dan daya saing usahanya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Pelaku Usaha OAP Tahun 2026, yang berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 pelaku usaha pengolahan ikan OAP yang berasal dari lima distrik di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengembangan usaha OAP tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana.
Menurutnya, pelaku usaha juga harus diperkuat dari sisi legalitas, standar mutu, keamanan pangan, sertifikasi produk hingga akses pemasaran. “Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para pelaku usaha tidak boleh berhenti hanya pada pelatihan. Mereka harus terus didampingi sehingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta sertifikasi lainnya yang dibutuhkan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.