Pemenuhan legalitas dan standar produk dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalitas serta daya saing usaha mikro dan kecil. Selain SKP, pemerintah juga mendorong pelaku usaha memenuhi sertifikasi lain yang dibutuhkan, termasuk Sertifikat Halal bagi produk yang dipersyaratkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas peluang produk lokal masuk ke jaringan pasar ritel modern.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga didorong memiliki badan usaha serta legalitas yang sesuai dengan perkembangan usahanya. Bentuk badan usaha seperti CV maupun PT dapat menjadi pilihan, sementara bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, Perseroan Perorangan juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat legalitas dan profesionalitas usaha.
“Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, diharapkan pelaku usaha OAP dapat naik kelas. Produk yang selama ini dipasarkan secara terbatas di lingkungan sekitar diharapkan mampu menembus pasar ritel modern maupun pasar domestik yang lebih luas,” lanjutnya.
Dengan semakin luasnya akses pasar, pemerintah berharap peningkatan kualitas produk dapat berdampak langsung terhadap peningkatan omzet, pendapatan, serta kesejahteraan pelaku usaha dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura yang diwakili Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Agus Salim, S.Pi., mengatakan Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro dan kecil memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Di Kota Jayapura, tercatat sekitar 64 Unit Pengolahan Ikan Mikro dan Kecil dengan status serta kapasitas usaha yang beragam.
“Melalui bimbingan teknis ini, para pelaku usaha OAP diberikan pemahaman mengenai standar mutu dan keamanan hasil perikanan,” jelasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q