JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan yang dinilai masih belum mampu menjawab kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus.
 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Marthen Medlama di Jayapura, Senin, mengatakan pembenahan tersebut dilakukan melalui evaluasi berbagai persoalan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
 “Rendahnya capaian SPM menyebabkan sejumlah layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus belum dapat diberikan secara optimal,” katanya.
 Menurut Marthen, salah satu pembenahan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni kebutuhan tenaga pendidik dimana hal ini menjadi perhatian, karena sejumlah guru di sekolah khusus akan memasuki masa pensiun
 “Sehingga, kondisi tersebut juga berkaitan dengan indikator penilaian SPM yang dilakukan pemerintah pusat. Penilaian untuk kewenangan provinsi lebih menitikberatkan pada pendidikan khusus, sementara SMA dan SMK telah menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan yang dinilai masih belum mampu menjawab kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus.
 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Marthen Medlama di Jayapura, Senin, mengatakan pembenahan tersebut dilakukan melalui evaluasi berbagai persoalan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
 “Rendahnya capaian SPM menyebabkan sejumlah layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus belum dapat diberikan secara optimal,” katanya.
 Menurut Marthen, salah satu pembenahan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni kebutuhan tenaga pendidik dimana hal ini menjadi perhatian, karena sejumlah guru di sekolah khusus akan memasuki masa pensiun
 “Sehingga, kondisi tersebut juga berkaitan dengan indikator penilaian SPM yang dilakukan pemerintah pusat. Penilaian untuk kewenangan provinsi lebih menitikberatkan pada pendidikan khusus, sementara SMA dan SMK telah menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.