Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Harus Mengabdi  15 Tahun Baru Ajukan Pindah

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., memberikan arahan  sekaligus menyerahkan 296 SK CPNS Formasi 2018 Kota Jayapura, di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/1) kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

296 CPNS yang Diberikan SK Diminta Tunjukkan Etos Kerja yang Baik

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,mengingatkan kepada 296 orang CPNS Formasi 2018 yang baru diberikan SK untuk bekerja maksimal, tunjukkan etos kerja yang baik. 

“Dari 316 orang yang diterima menjadi CPNS formasi 2018, baru 296 orang yang telah kami serahkan SK-nya, jadi mereka sudah mulai aktif kerja namun hak mereka baru diberikan 80 persen sebagai CPNS karena harus dilakukan prajabatan terlebih dahulu untuk diangkat PNS, dan saya minta dengan formasi masing-masing CPNS yang sudah diketahui langsung lakukan penyesuaian dalam bekerja, jangan melakukan kesalahan atau aturan sendiri karena jika ada yang melakukan tentu tidak bisa jadi ASN,’’ungkapnya.

 Diakui, dalam melakukan pengabdian menjadi CPNS nantinya tidak bisa pindah tugas di luar Papua sebelum mengabdi selama 15 tahun, sehinga sudah diterima di Kota Jayapura, maka CPNS itu harus bisa mengabdi untuk memberikan manfaat dan kontribusi kepada Kota Jayapura, tidak boleh asal masuk diterima kemudian pindah seenaknya.

Baca Juga :  Perayaan Nyepi Lahirkan Manusia Baru

 Dijelaskan, menjadi seorang CPNS harus disyukuri kepada Tuhan, karena dalam penerimaan dilakukan secara online dengan sistim CAT tidak ada intervensi darti manapun dan ini kemampuan dari masing-masing peserta yang mengikutinya. Setelah menerima SK langsung melaporkan kepada OPD sesuai formasi yang ia terima, kemudian dari OPD memberikan surat tugas dan dilaporkan ke Sekda Kota Jayapura serta diteruskan ke BKPP maka mereka bisa menerima gaji pada tanggal 1 Februari 2021 sesuai hak-haknya. 

 Dan CPNS di Kota tidak bisa mengajukan pindah ke tempat lain harus bekerja di Kota Jayapura 15 tahun dan selagi mereka menjadi CPNS tetap dinilai masing-masing OPD kalau kinerja, koordinasi kinerja kurang baik tidak masuk kantor dan lain-lain maka mereka akan ditunda  untuk mengikuti atau Diklat prajabatan tersebut untuk menjadi seorang PNS. 

Baca Juga :  DOB Harus Dilihat dari Aspek Positif

 “Sehingga mereka harus menunjukkan etos kerja yang baik, loyalitas mereka pada instansi yang mereka tempati termasuk mereka yang ditempatkan pada formasi dokter, guru, harus bekerja dilandasi dengan motto Kota Jayapura dan saya harapkan kepada OPD mereka segera melaporkan untuk membuat surat tugas mereka yang sudah terima SK untuk dilaporkan ke Sekda Kota Jayapura,’’jelasnya.

 Wali kota juga memesan kepada mereka yang telah menerima SK CPNS untuk bisa mengerti dan menjalankan visi misi wali kota dan wakil wali kota serta moto Kota Jayapura dan bisa disiplin, membuat perubahan di tempat mereka bekerja,’’tandasnya.(dil)

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., memberikan arahan  sekaligus menyerahkan 296 SK CPNS Formasi 2018 Kota Jayapura, di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/1) kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

296 CPNS yang Diberikan SK Diminta Tunjukkan Etos Kerja yang Baik

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,mengingatkan kepada 296 orang CPNS Formasi 2018 yang baru diberikan SK untuk bekerja maksimal, tunjukkan etos kerja yang baik. 

“Dari 316 orang yang diterima menjadi CPNS formasi 2018, baru 296 orang yang telah kami serahkan SK-nya, jadi mereka sudah mulai aktif kerja namun hak mereka baru diberikan 80 persen sebagai CPNS karena harus dilakukan prajabatan terlebih dahulu untuk diangkat PNS, dan saya minta dengan formasi masing-masing CPNS yang sudah diketahui langsung lakukan penyesuaian dalam bekerja, jangan melakukan kesalahan atau aturan sendiri karena jika ada yang melakukan tentu tidak bisa jadi ASN,’’ungkapnya.

 Diakui, dalam melakukan pengabdian menjadi CPNS nantinya tidak bisa pindah tugas di luar Papua sebelum mengabdi selama 15 tahun, sehinga sudah diterima di Kota Jayapura, maka CPNS itu harus bisa mengabdi untuk memberikan manfaat dan kontribusi kepada Kota Jayapura, tidak boleh asal masuk diterima kemudian pindah seenaknya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pasokan Air Bersih Dijamin Aman

 Dijelaskan, menjadi seorang CPNS harus disyukuri kepada Tuhan, karena dalam penerimaan dilakukan secara online dengan sistim CAT tidak ada intervensi darti manapun dan ini kemampuan dari masing-masing peserta yang mengikutinya. Setelah menerima SK langsung melaporkan kepada OPD sesuai formasi yang ia terima, kemudian dari OPD memberikan surat tugas dan dilaporkan ke Sekda Kota Jayapura serta diteruskan ke BKPP maka mereka bisa menerima gaji pada tanggal 1 Februari 2021 sesuai hak-haknya. 

 Dan CPNS di Kota tidak bisa mengajukan pindah ke tempat lain harus bekerja di Kota Jayapura 15 tahun dan selagi mereka menjadi CPNS tetap dinilai masing-masing OPD kalau kinerja, koordinasi kinerja kurang baik tidak masuk kantor dan lain-lain maka mereka akan ditunda  untuk mengikuti atau Diklat prajabatan tersebut untuk menjadi seorang PNS. 

Baca Juga :  Pertamina Harus Penuhi Kebutuhan Masyarakat

 “Sehingga mereka harus menunjukkan etos kerja yang baik, loyalitas mereka pada instansi yang mereka tempati termasuk mereka yang ditempatkan pada formasi dokter, guru, harus bekerja dilandasi dengan motto Kota Jayapura dan saya harapkan kepada OPD mereka segera melaporkan untuk membuat surat tugas mereka yang sudah terima SK untuk dilaporkan ke Sekda Kota Jayapura,’’jelasnya.

 Wali kota juga memesan kepada mereka yang telah menerima SK CPNS untuk bisa mengerti dan menjalankan visi misi wali kota dan wakil wali kota serta moto Kota Jayapura dan bisa disiplin, membuat perubahan di tempat mereka bekerja,’’tandasnya.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya