DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

Perda RTRW Harus Transparan, Tegas, dan Bebas Intervensi Golongan

JAYAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Jayapura agar konsisten dan transparan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.

  DPR menilai, penataan tata ruang dan tata kelola perizinan mendesak dilakukan secara ketat dan profesional demi mencegah potensi pelanggaran hukum hingga praktik korupsi.

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang disampaikan kepada masyarakat selama ini masih tergolong dangkal dan belum menyentuh substansi utama. Pemkot diminta tidak hanya sekadar menyajikan data perubahan luasan hektar lahan di atas kertas, tetapi wajib membuka secara transparan alasan di balik pergeseran fungsi ruang tersebut.

Baca Juga :  Jika Syukuran Digelar Sebaiknya Secara Sederhana 

  “Terutama terkait dengan komposisi pemanfaatan ruang. Misalnya terkait dengan kawasan lindung, pertanian, dan kawasan pemukiman. Jika ada perubahan, itu harus dijelaskan kepada masyarakat, bukan sekedar hektarnya yang berubah, tapi kenapa ruang itu berubah,” tegas Ismail Bepa kepada media, Jumat (24/7).

  Lebih lanjut, Bapemperda mendorong Pemkot Jayapura menjadikan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2026 sebagai instrumen landasan utama dalam menyukseskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Jayapura selama lima tahun masa kepemimpinan.

  Menurut Ismail, keberhasilan sektor-sektor strategis khususnya target investasi daerah sangat bergantung pada adanya kepastian hukum atas tata ruang. Alokasi ruang yang jelas dan terukur dinilai menjadi faktor penentu utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkot Mulai Tertibkan PKL

Perda RTRW Harus Transparan, Tegas, dan Bebas Intervensi Golongan

JAYAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Jayapura agar konsisten dan transparan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.

  DPR menilai, penataan tata ruang dan tata kelola perizinan mendesak dilakukan secara ketat dan profesional demi mencegah potensi pelanggaran hukum hingga praktik korupsi.

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang disampaikan kepada masyarakat selama ini masih tergolong dangkal dan belum menyentuh substansi utama. Pemkot diminta tidak hanya sekadar menyajikan data perubahan luasan hektar lahan di atas kertas, tetapi wajib membuka secara transparan alasan di balik pergeseran fungsi ruang tersebut.

Baca Juga :  Giliran 1.819 Siswa di Distrik Heram Nikmati MBG 

  “Terutama terkait dengan komposisi pemanfaatan ruang. Misalnya terkait dengan kawasan lindung, pertanian, dan kawasan pemukiman. Jika ada perubahan, itu harus dijelaskan kepada masyarakat, bukan sekedar hektarnya yang berubah, tapi kenapa ruang itu berubah,” tegas Ismail Bepa kepada media, Jumat (24/7).

  Lebih lanjut, Bapemperda mendorong Pemkot Jayapura menjadikan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2026 sebagai instrumen landasan utama dalam menyukseskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Jayapura selama lima tahun masa kepemimpinan.

  Menurut Ismail, keberhasilan sektor-sektor strategis khususnya target investasi daerah sangat bergantung pada adanya kepastian hukum atas tata ruang. Alokasi ruang yang jelas dan terukur dinilai menjadi faktor penentu utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Jelang Desember Hentikan Aksi Kekerasan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya