Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Tas Berisi BK dan Kapak Bukan Punya Terdakwa

SUASANA PERSIDANGAN- Suasana pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang lanjutan kerusuhan Jayapura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (15/1). (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Sidang kasus kerusuhan Jayapura yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 kembali lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (15/1). 

 Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Alexander Jacob Tetelepta, SH, Hakim Anggota, Roberto Naibaho, SH, dan Korneles Waroy, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

 Penasehat Hukum Terdakwa, Aloysius Renwarin, SH, mengatakan bahwa ada empat (4) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) dalam persidangan, untuk terdakwa berinisial JPS.

 Dari 4 orang saksi yang dihadirkan itu masing-masing 2 orang adalah anggota kepolisian dan 2 orang lagi adalah pemilik ruko yang tempatnya dilempar pada saat kerusuhan pada tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Ugal-ugalan, Pawai Piala Eropa Bakal Ditilang

“Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, yaitu 2 orang saksi dari polisi yang menangkap terdakwa dan 2 orang lagi adalah pemilik ruko yang dilepar,” kata Aloysius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1) kemarin.

 Menurut Aloysius, dari keterangan saksi dari kepolisian yang disampaikan bahwa mereka yang menangkap terdakwa, saat diperiksa tas dari terdakwa terdapat bendara bintang kejora dan kapak.

 Namun demikian, menurut terdakwa JPS bahwa tas yang dibawa oleh dirinya bukanlah tasnya, sebab dirinya sedang ojek dan saat itu ada orang yang membawa tas tersebut taruh dan lari meninggalkan tas tersebut.

“Terdakwa waktu itu ojek dan tidak tahu apa isi di dalam tas tersebut, karena ada orang yang dia antar itu setelah turun meninggalkan tas dan melarikan diri, sehingga ini tidak bisa dibuktikan,”ucapnya.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran Polsek Heram Amankan TKP

Aloysius, mengatakan dari keterangan saksi ini jelas tidak membuktikan secara fakta tentang terdakwa yang membawa barang bukti (BB) yang berada di dalam tas tersebut. Apalagi terdakwa waktu itu adalah ojek dan tidak berhubungan kasus kerusuhan yang terjadi tersebut.

“Untuk meringankan terdakwa, kami akan bawa saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang yang akan berlangsung minggu depan,”katanya. (bet/wen)

SUASANA PERSIDANGAN- Suasana pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang lanjutan kerusuhan Jayapura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (15/1). (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Sidang kasus kerusuhan Jayapura yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 kembali lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (15/1). 

 Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Alexander Jacob Tetelepta, SH, Hakim Anggota, Roberto Naibaho, SH, dan Korneles Waroy, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

 Penasehat Hukum Terdakwa, Aloysius Renwarin, SH, mengatakan bahwa ada empat (4) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) dalam persidangan, untuk terdakwa berinisial JPS.

 Dari 4 orang saksi yang dihadirkan itu masing-masing 2 orang adalah anggota kepolisian dan 2 orang lagi adalah pemilik ruko yang tempatnya dilempar pada saat kerusuhan pada tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Peserta Didik

“Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, yaitu 2 orang saksi dari polisi yang menangkap terdakwa dan 2 orang lagi adalah pemilik ruko yang dilepar,” kata Aloysius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/1) kemarin.

 Menurut Aloysius, dari keterangan saksi dari kepolisian yang disampaikan bahwa mereka yang menangkap terdakwa, saat diperiksa tas dari terdakwa terdapat bendara bintang kejora dan kapak.

 Namun demikian, menurut terdakwa JPS bahwa tas yang dibawa oleh dirinya bukanlah tasnya, sebab dirinya sedang ojek dan saat itu ada orang yang membawa tas tersebut taruh dan lari meninggalkan tas tersebut.

“Terdakwa waktu itu ojek dan tidak tahu apa isi di dalam tas tersebut, karena ada orang yang dia antar itu setelah turun meninggalkan tas dan melarikan diri, sehingga ini tidak bisa dibuktikan,”ucapnya.

Baca Juga :  Ugal-ugalan, Pawai Piala Eropa Bakal Ditilang

Aloysius, mengatakan dari keterangan saksi ini jelas tidak membuktikan secara fakta tentang terdakwa yang membawa barang bukti (BB) yang berada di dalam tas tersebut. Apalagi terdakwa waktu itu adalah ojek dan tidak berhubungan kasus kerusuhan yang terjadi tersebut.

“Untuk meringankan terdakwa, kami akan bawa saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang yang akan berlangsung minggu depan,”katanya. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya