73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Bea Cukai Jayapura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cuka, sejak Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jayapura, Jumat (22/5).

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026. Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 KPPBC Jayapura berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp127.100.680,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas, Disnaker Latih 50 Pekerja

Dari penindakan tersebut, lanjut Fungki, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528. Selain itu, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp163.396.000.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Papua yang dilakukan bersama APH dan instansi terkait.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran BKC tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu,” katanya.

Fungki menegaskan, kegiatan penindakan dan pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat aturan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di Papua.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui kerja sama dengan TNI, APH, dan instansi teknis lainnya dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Hingga Mei 2026 telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan barang bukti sekitar 5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” ungkapnya.

JAYAPURA–Bea Cukai Jayapura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cuka, sejak Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jayapura, Jumat (22/5).

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026. Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 KPPBC Jayapura berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp127.100.680,” ujarnya.

Baca Juga :  Buru Poin di Stadion Lukas Enembe, Manajemen Bawa 20 Pemain

Dari penindakan tersebut, lanjut Fungki, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528. Selain itu, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp163.396.000.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Papua yang dilakukan bersama APH dan instansi terkait.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran BKC tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu,” katanya.

Fungki menegaskan, kegiatan penindakan dan pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat aturan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di Papua.

Baca Juga :  Armada Pengangkut Sampah Perlu Ditambah

Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui kerja sama dengan TNI, APH, dan instansi teknis lainnya dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Hingga Mei 2026 telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan barang bukti sekitar 5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya