Disdik Evaluasi Sekolah yang Masih Lakukan Pungutan di Luar Ketentuan

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru menegaskan seluruh sekolah di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura segera mengevaluasi sekolah-sekolah yang masih ditemukan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Penegasan itu disampaikan Rustan Saru saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (6/7), yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK se-Kota Jayapura.

Menurut Rustan, berakhirnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus menjadi momentum menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah hanya karena alasan biaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Jayapura Darurat HIV, Semua Pihak Harus Bergerak Bersama

Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak membebankan berbagai biaya tambahan kepada orang tua siswa karena pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan.

“Jangan lagi ada berbagai pungutan yang memberatkan orang tua. Dana BOS dan BOSDA sudah disiapkan pemerintah. Gunakan anggaran itu secara baik, transparan, dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga telah menyiapkan bantuan seragam batik Papua dan pakaian olahraga bagi seluruh peserta didik baru.

Orang tua hanya diminta menyiapkan seragam utama sesuai jenjang pendidikan, yakni putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SMA/SMK. Sementara perlengkapan dasar seperti kaus kaki, topi, dan ikat pinggang telah disiapkan pemerintah.

Rustan mengatakan pihaknya masih menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga :  Tinjau Pelaksanaan Program Sarasehan di Sejumlah Sekolah

“Kalau memang ada laporan dari masyarakat, segera ditindaklanjuti. Lakukan evaluasi terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan dan carikan solusi yang tepat. Jangan sampai persoalan seperti ini terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun orang tua siswa agar setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana.

“Saya berharap seluruh kepala sekolah dan guru menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan komunikasi yang baik, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat. Pendidikan harus menjadi sarana membangun masa depan anak-anak kita, bukan menjadi beban bagi keluarga,” tutup Rustan.(kim)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru menegaskan seluruh sekolah di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura segera mengevaluasi sekolah-sekolah yang masih ditemukan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Penegasan itu disampaikan Rustan Saru saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (6/7), yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK se-Kota Jayapura.

Menurut Rustan, berakhirnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus menjadi momentum menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah hanya karena alasan biaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Wilayah Jayapura Utara Paling Banyak Objek Vital

Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak membebankan berbagai biaya tambahan kepada orang tua siswa karena pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan.

“Jangan lagi ada berbagai pungutan yang memberatkan orang tua. Dana BOS dan BOSDA sudah disiapkan pemerintah. Gunakan anggaran itu secara baik, transparan, dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga telah menyiapkan bantuan seragam batik Papua dan pakaian olahraga bagi seluruh peserta didik baru.

Orang tua hanya diminta menyiapkan seragam utama sesuai jenjang pendidikan, yakni putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SMA/SMK. Sementara perlengkapan dasar seperti kaus kaki, topi, dan ikat pinggang telah disiapkan pemerintah.

Rustan mengatakan pihaknya masih menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga :  Dana Hibah Kegiatan Non Fisik Taman Budaya Papua Ditahan

“Kalau memang ada laporan dari masyarakat, segera ditindaklanjuti. Lakukan evaluasi terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan dan carikan solusi yang tepat. Jangan sampai persoalan seperti ini terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun orang tua siswa agar setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana.

“Saya berharap seluruh kepala sekolah dan guru menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan komunikasi yang baik, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat. Pendidikan harus menjadi sarana membangun masa depan anak-anak kita, bukan menjadi beban bagi keluarga,” tutup Rustan.(kim)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya