MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tahun anggaran 2024.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek bermasalah di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Penyitaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 7 Juli 2026. Uang ratusan juta itu diserahkan oleh M, perwakilan dari PT TPM, kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Prosesi penyerahan uang sitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, dan diterima resmi oleh Kepala Seksi Pidsus, Arthur Fritz Gerald.
Untuk menjamin akuntabilitas, perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika turut dihadirkan sebagai saksi independen.
​Kasus ini bermula dari proyek Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektar pada 2024 yang didanai oleh APBD Mimika. Jaksa mengendus adanya praktik rasuah dalam realisasi proyek fisik tersebut yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
 I Putu Eka Suyantha menjelaskan, penyitaan uang tunai ini krusial dalam memperkuat alat bukti di persidangan nanti. Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan “guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Kajari.
​Setelah disita, uang tersebut langsung disetor ke rekening penitipan barang bukti resmi kejaksaan agar nilainya terjaga hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q