Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Pasang Larangan Membangun di Lokasi

SENTANI – Permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura kembali mencuat. Kali ini, sengketa terjadi di lokasi yang direncanakan menjadi pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.

F-OPEN INZET
Ondoafi Maribu, Yotam Yarusabra,

Ondoafi Maribu, Yotam Yarusabra, mengklaim lokasi pembangunan program nasional tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Yarusabra yang telah dikembalikan kepada hak adat berdasarkan putusan pengadilan.

Yotam menjelaskan, sengketa tanah tersebut telah bergulir sejak 2009 saat dirinya menggugat penggunaan lahan untuk pembangunan Balai Diklat Kampus IPDN. Menurutnya, setelah melalui proses hukum, pemerintah saat itu tidak lagi melanjutkan pembangunan karena adanya putusan pengadilan.

“Sejak tahun 2009 saya menggugat terkait tanah ini. Setelah ada putusan pengadilan, pemerintah tidak lagi membangun di lokasi tersebut. Karena itu saya heran mengapa sekarang pemerintah kembali mengklaim tanah ini sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya saat ditemui di Sentani, Selasa (7/7).

Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berkomunikasi terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat, padahal dirinya merupakan pemilik hak ulayat atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Seorang Supir Trus Sampah Nyaris Dianiaya di Waibron

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh keluarganya saat mendatangi Dinas Sosial. Namun, hingga kini dirinya belum pernah diperlihatkan dokumen sertifikat tersebut. “Saya ingin melihat siapa yang menerbitkan sertifikat di atas tanah adat kami, tetapi sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,”ujarnya.

Menurut Yotam, pada Maret lalu saat Gubernur Papua mengunjungi Kampung Maribu untuk membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat, dirinya tidak menerima undangan meski lokasi yang akan dibangun berada di atas tanah adat milik keluarganya.

Karena sedang sakit, ia mengutus adiknya menghadiri pertemuan tersebut. Dalam forum itu, adiknya menyampaikan bahwa tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah milik keluarga Yarusabra dan meminta pemerintah berkomunikasi langsung dengan pemilik hak ulayat.

Yotam mengatakan Gubernur Papua saat itu berjanji akan menerima dirinya untuk berdialog di Kantor Gubernur. Namun, setelah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi, hingga kini pertemuan tersebut belum pernah terlaksana.

Baca Juga :  RSUD Jayapura Menuju Rumah Sakit Pendidikan Utama

“Saya sudah beberapa kali berusaha bertemu pemerintah provinsi maupun dinas terkait, tetapi tidak pernah diberi kesempatan. Saya tegaskan, sebelum ada penyelesaian dengan pemilik hak ulayat, saya tidak mengizinkan pembangunan dilakukan di atas tanah keluarga Yarusabra,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Yarusabra, Albar Yusuf, mengatakan pemasangan plang merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus larangan kepada masyarakat maupun pemerintah agar tidak memanfaatkan lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Pemasangan plang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 207/Pdt.G/2025/PNJap tanggal 11 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa tanah ini merupakan milik Suku Yarusabra,”ujarnya.

Menurut Albar, apabila ada pihak yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, maka wajib berkoordinasi dengan Ondoafi Yotam Yarusabra selaku pemilik hak ulayat atau melalui kuasa hukumnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Pasang Larangan Membangun di Lokasi

SENTANI – Permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura kembali mencuat. Kali ini, sengketa terjadi di lokasi yang direncanakan menjadi pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.

F-OPEN INZET
Ondoafi Maribu, Yotam Yarusabra,

Ondoafi Maribu, Yotam Yarusabra, mengklaim lokasi pembangunan program nasional tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Yarusabra yang telah dikembalikan kepada hak adat berdasarkan putusan pengadilan.

Yotam menjelaskan, sengketa tanah tersebut telah bergulir sejak 2009 saat dirinya menggugat penggunaan lahan untuk pembangunan Balai Diklat Kampus IPDN. Menurutnya, setelah melalui proses hukum, pemerintah saat itu tidak lagi melanjutkan pembangunan karena adanya putusan pengadilan.

“Sejak tahun 2009 saya menggugat terkait tanah ini. Setelah ada putusan pengadilan, pemerintah tidak lagi membangun di lokasi tersebut. Karena itu saya heran mengapa sekarang pemerintah kembali mengklaim tanah ini sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya saat ditemui di Sentani, Selasa (7/7).

Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berkomunikasi terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat, padahal dirinya merupakan pemilik hak ulayat atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Keberadaan Perusahaan Sawit di Unurumguay Masih Pro Kontra 

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh keluarganya saat mendatangi Dinas Sosial. Namun, hingga kini dirinya belum pernah diperlihatkan dokumen sertifikat tersebut. “Saya ingin melihat siapa yang menerbitkan sertifikat di atas tanah adat kami, tetapi sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,”ujarnya.

Menurut Yotam, pada Maret lalu saat Gubernur Papua mengunjungi Kampung Maribu untuk membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat, dirinya tidak menerima undangan meski lokasi yang akan dibangun berada di atas tanah adat milik keluarganya.

Karena sedang sakit, ia mengutus adiknya menghadiri pertemuan tersebut. Dalam forum itu, adiknya menyampaikan bahwa tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah milik keluarga Yarusabra dan meminta pemerintah berkomunikasi langsung dengan pemilik hak ulayat.

Yotam mengatakan Gubernur Papua saat itu berjanji akan menerima dirinya untuk berdialog di Kantor Gubernur. Namun, setelah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi, hingga kini pertemuan tersebut belum pernah terlaksana.

Baca Juga :  RSUD Yowari Diminta Utamakan Pelayanan, Jangan Hanya Kejar Keuntungan

“Saya sudah beberapa kali berusaha bertemu pemerintah provinsi maupun dinas terkait, tetapi tidak pernah diberi kesempatan. Saya tegaskan, sebelum ada penyelesaian dengan pemilik hak ulayat, saya tidak mengizinkan pembangunan dilakukan di atas tanah keluarga Yarusabra,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Yarusabra, Albar Yusuf, mengatakan pemasangan plang merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus larangan kepada masyarakat maupun pemerintah agar tidak memanfaatkan lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Pemasangan plang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 207/Pdt.G/2025/PNJap tanggal 11 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa tanah ini merupakan milik Suku Yarusabra,”ujarnya.

Menurut Albar, apabila ada pihak yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, maka wajib berkoordinasi dengan Ondoafi Yotam Yarusabra selaku pemilik hak ulayat atau melalui kuasa hukumnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya