Wagub Papua Selatan : Data OAP Antara Pemda dan Pusat Berbeda

MERAUKE – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa mengatakan data Orang Asli Papua (OAP) dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) di Papua berbeda (selisih) dengan data dari pemerintah pusat.  Perbedaan itu terkuak dari data OAP yang dipresentasikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri),Ribka Haluk dalam Rapat Koordinasi (Rakor) data OAP se-tanah Papua di Kota Jayapura, Kamis (21/5).

Disela-sela presentasi, Wamendagri Ribka menyebut data yang dipresentasikan dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) di Papua. Wagub Paskalis megatakan, data OAP yang dipresentasikan oleh Wamedagri selisih (beda) dengan data OAP di masing-masing pemerintah daerah. Ia menyebut, data OAP yang di kantongi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat 351.239 OAP.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Dipalak, HP dan Uang Rp 220 Ribu  Dibawa Kabur   

Sementara, lanjut Paskalis, data OAP dimasing- masing daerah/pemerintah daerah baik kabupaten atau provinsi sebanyak 227.796 OAP. “Jadi, data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 OAP, selisihnya cukup jauh,” kata Wagub Paskalis Imadawa.

Wagub Paskalis mengaku tak tahu dari mana sumber data OAP yang didapatkan Kemendagri lantaran selisihnya jauh dari pemerintah daerah. Ia menyarankan sebelum Dukcapil menyerahkan data OAP ke Kemendagri harusnya lebih dahulu diserahkan ke masing-masing pimpinan daerahnya. Paskalis menduga data OAP yang didapatkan Kemendagri selain dari Dukcapil, mungkin juga dari instansi lainnya.

“Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP,” ujar Wagub Paskalis Imadawa.

Baca Juga :  MRP Papua Selatan Minta Progam Strategis Nasional Dihentikan Sementara

Wagub Paskalis berharap data OAP dari Kemendagri dan Pemda dipadukan dan dikoordinasikan dengan baik, agar OAP yang terdata, terakomodir dengan baik pula. Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada batasan yang jelas terkait OAP, kebanyakan mereka yang dikategorikan sebagai OAP mendapat rekomendasi dari ketua adat. Tetapi, kata dia, sampai saat ini belum jelas, apakah benar-benar mereka OAP atau bukan.

MERAUKE – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa mengatakan data Orang Asli Papua (OAP) dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) di Papua berbeda (selisih) dengan data dari pemerintah pusat.  Perbedaan itu terkuak dari data OAP yang dipresentasikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri),Ribka Haluk dalam Rapat Koordinasi (Rakor) data OAP se-tanah Papua di Kota Jayapura, Kamis (21/5).

Disela-sela presentasi, Wamendagri Ribka menyebut data yang dipresentasikan dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) di Papua. Wagub Paskalis megatakan, data OAP yang dipresentasikan oleh Wamedagri selisih (beda) dengan data OAP di masing-masing pemerintah daerah. Ia menyebut, data OAP yang di kantongi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat 351.239 OAP.

Baca Juga :  Tuntut Hak Politik, OAP di Merauke "Turun ke Jalan"

Sementara, lanjut Paskalis, data OAP dimasing- masing daerah/pemerintah daerah baik kabupaten atau provinsi sebanyak 227.796 OAP. “Jadi, data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 OAP, selisihnya cukup jauh,” kata Wagub Paskalis Imadawa.

Wagub Paskalis mengaku tak tahu dari mana sumber data OAP yang didapatkan Kemendagri lantaran selisihnya jauh dari pemerintah daerah. Ia menyarankan sebelum Dukcapil menyerahkan data OAP ke Kemendagri harusnya lebih dahulu diserahkan ke masing-masing pimpinan daerahnya. Paskalis menduga data OAP yang didapatkan Kemendagri selain dari Dukcapil, mungkin juga dari instansi lainnya.

“Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP,” ujar Wagub Paskalis Imadawa.

Baca Juga :  MRP Apresiasi 1.333 Calon Siswa OAP Lulus Bintara Polri

Wagub Paskalis berharap data OAP dari Kemendagri dan Pemda dipadukan dan dikoordinasikan dengan baik, agar OAP yang terdata, terakomodir dengan baik pula. Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada batasan yang jelas terkait OAP, kebanyakan mereka yang dikategorikan sebagai OAP mendapat rekomendasi dari ketua adat. Tetapi, kata dia, sampai saat ini belum jelas, apakah benar-benar mereka OAP atau bukan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya