Pelaku Karhutla Bisa Dipidana 10 Tahun

WAMENA – Maraknya pembakaran  hutan dan lahan (Karhutla) pasca musim kemarau saat ini kian mengancam Kawasan hijau di wilayah Lembah Baliem, hal ini disebabkan karena lahan yang sengaja dibakar warga menjalar dengan cepat ke kawasan yang masih hijau karena didukung hembusan angin yang kencang sehingga sulit sulit terkontrol.

Seringnya membakar lahan ini disebabkan karena warga ingin membuka lahan perkebunan baru serta juga dipercaya agar bisa turun hujan sebab selama ini musim kemaru ini warga hanya bisa menyiram tanaman mereka secara manual agar tak mati, namun aksi pembakaran lahan ini mulai berakibat fatal lantaran bisa mengakibatkan kebakaran hutan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH mengingatkan kepada masyarakat jika pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dijerat pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sehingga Polres Jayawijaya meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Baca Juga :  Aparat Siaga I dan Gelar Patroli Gabungan

“Jadi peringatan ini sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau ini, sebab efeknya akan sangat berbahanya apabila api membesar dan tidak terkontrol lagi,”ungkapnya Jumat (21/8) di Wamena

Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar, sebab saat musim kemarau seperti ini angin berhembus cukup kencang dan memicu api terus menjalar ke rerumputan sekitar dan bisa saja sampai ke pemukiman warga.

WAMENA – Maraknya pembakaran  hutan dan lahan (Karhutla) pasca musim kemarau saat ini kian mengancam Kawasan hijau di wilayah Lembah Baliem, hal ini disebabkan karena lahan yang sengaja dibakar warga menjalar dengan cepat ke kawasan yang masih hijau karena didukung hembusan angin yang kencang sehingga sulit sulit terkontrol.

Seringnya membakar lahan ini disebabkan karena warga ingin membuka lahan perkebunan baru serta juga dipercaya agar bisa turun hujan sebab selama ini musim kemaru ini warga hanya bisa menyiram tanaman mereka secara manual agar tak mati, namun aksi pembakaran lahan ini mulai berakibat fatal lantaran bisa mengakibatkan kebakaran hutan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH mengingatkan kepada masyarakat jika pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dijerat pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sehingga Polres Jayawijaya meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Baca Juga :  Sebagian Besar ASN Pemkab Jayawijaya Tak Ngantor

“Jadi peringatan ini sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau ini, sebab efeknya akan sangat berbahanya apabila api membesar dan tidak terkontrol lagi,”ungkapnya Jumat (21/8) di Wamena

Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar, sebab saat musim kemarau seperti ini angin berhembus cukup kencang dan memicu api terus menjalar ke rerumputan sekitar dan bisa saja sampai ke pemukiman warga.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya