Pelaku Karhutla Bisa Dipidana 10 Tahun

“Kami dari Polres Jayawijaya melarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar, kami tidak melarang warga untuk membuka lahan namun jangan dengan cara di bakar seperti ini,”katanya

Selain dampak kerusakan hutan, pembakaran ini membuat polusi udara yang akan berdampak kepada kesehatan masayarakat sendiri dan juga bisa menanggau aktifitas penerbangan di Wamena, oleh karena itu, polres Jayawijaya mengajak agar bersama -sama tetap menjaga lingkungan hutan tetap lestari dan hijau.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila melihat ada lahan yang terbakar segera lakukan pemadaman agar tidak merambat ke areal lainnya yang masih hijau,”ujar Marcelino

Baca Juga :  Gonta ganti Bupati, Kondisi Pasar Lama Sentani Sama Saja

Ia juga mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan agar

Polres Jayawijaya mengajak semua pihak untuk bersama -sama menjaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera, dan berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga. (jo/wen)

Baca Juga :  Penuhi Kuota BBM PLN, Trigana Angkut 3.250 Drum/Bulan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Kami dari Polres Jayawijaya melarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar, kami tidak melarang warga untuk membuka lahan namun jangan dengan cara di bakar seperti ini,”katanya

Selain dampak kerusakan hutan, pembakaran ini membuat polusi udara yang akan berdampak kepada kesehatan masayarakat sendiri dan juga bisa menanggau aktifitas penerbangan di Wamena, oleh karena itu, polres Jayawijaya mengajak agar bersama -sama tetap menjaga lingkungan hutan tetap lestari dan hijau.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila melihat ada lahan yang terbakar segera lakukan pemadaman agar tidak merambat ke areal lainnya yang masih hijau,”ujar Marcelino

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang Diserahkan ke Jaksa

Ia juga mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan agar

Polres Jayawijaya mengajak semua pihak untuk bersama -sama menjaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera, dan berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga. (jo/wen)

Baca Juga :  Koordinasikan Rencana Aksi Penanganan Stunting

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya