Pelaku Karhutla Bisa Dipidana 10 Tahun

“Kami dari Polres Jayawijaya melarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar, kami tidak melarang warga untuk membuka lahan namun jangan dengan cara di bakar seperti ini,”katanya

Selain dampak kerusakan hutan, pembakaran ini membuat polusi udara yang akan berdampak kepada kesehatan masayarakat sendiri dan juga bisa menanggau aktifitas penerbangan di Wamena, oleh karena itu, polres Jayawijaya mengajak agar bersama -sama tetap menjaga lingkungan hutan tetap lestari dan hijau.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila melihat ada lahan yang terbakar segera lakukan pemadaman agar tidak merambat ke areal lainnya yang masih hijau,”ujar Marcelino

Baca Juga :  Ditolak Sekelompok ASN, Pj Bupati Mimika Tak akan Beri Sanksi

Ia juga mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan agar

Polres Jayawijaya mengajak semua pihak untuk bersama -sama menjaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera, dan berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga. (jo/wen)

Baca Juga :  Klinik hingga Sekolah Dibangun di Tengah Hutan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Kami dari Polres Jayawijaya melarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar, kami tidak melarang warga untuk membuka lahan namun jangan dengan cara di bakar seperti ini,”katanya

Selain dampak kerusakan hutan, pembakaran ini membuat polusi udara yang akan berdampak kepada kesehatan masayarakat sendiri dan juga bisa menanggau aktifitas penerbangan di Wamena, oleh karena itu, polres Jayawijaya mengajak agar bersama -sama tetap menjaga lingkungan hutan tetap lestari dan hijau.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila melihat ada lahan yang terbakar segera lakukan pemadaman agar tidak merambat ke areal lainnya yang masih hijau,”ujar Marcelino

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya-PLN UP3 Wamena Launching Program Jayawijaya Terang di Distrik Tailarek

Ia juga mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan agar

Polres Jayawijaya mengajak semua pihak untuk bersama -sama menjaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera, dan berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga. (jo/wen)

Baca Juga :  Lanjutkan Program Dokter,  Pemkab Jayawijaya Kembali Teken MoU Dengan FK Uncen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya