Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang Diserahkan ke Jaksa

WAMENA—Kasus pidana tindak pidana dan pencucian uang yang mantan pegawai Bank Papua Cabang Wamena berhasil diungkap Jajaranres Sat Reskrim Jayawijaya. Dari kasus ini, Bank Papua, Cabang Wamena mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih. Berkas kasus dengan terangka YI (46) telah diserahkan kejaksaan (tahap II) berupa tersangka dan barang bukti.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Mattinetta, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu sudah tahap II. Kasus ini bermula ketika tersangka melakukan pembayaran kredit, di mana YI melakukan penggelapan terhadap uang nasabah yang melakukan setoran pembayaran kredit dan bunganya ke Bank Papua.

Ia menyatakan, dalam perkara pidana perbankan dan penggunaan uang ini, ada beberapa modus yang digunakan tersangka YI untuk menggelapkan uang nasabah, pada saat itu yang bersangkutan yang menangani masalah angsuran kredit.

“YI ini menawarkan kredit kepada korban Irwan untuk digunakan bersama dan setorannya pun bersama, namun itu tidak dilakukan, YI juga menerima setoran pelunasan kredit dari beberapa nasabah seperti Hairul Safri, Iqbal, Darwis yang mana setoran dari nasabah ini tidak disetorkan ke Bank Papua,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditebas Parang, Tangan  Kiri Seorang Warga Putus 

Modus berikutnya, lanjut Kasat, YI juga mendapatkan jaminan kredit milik nasabah berupa sertifikat, yang berikut membuat surat pengoroyaan ke Badan Pentanahan Nasional (BPN) dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan Bank Papua Cabang Wamena, di mana setelah sertifikat tanah dilakukan pengoroyaan, selanjutnya diserahkan kepada debitur tanpa disertai berita acara serah terima.

“Menurut catatan di Bank Papua, Cabang Wamena, kredit tersebut dengan jaminan sertifikat itu belum ada pelunasan, berikut modus yang dilakukan adalah melakukan pengoroyaan sertifikat tanah milik korban Rosmiati yang merupakan istri dari YI,” katanya.

Dalam kasusa ini, YI dijerat dengan pasal tindak pidana dan pencucian uang sebagai yang dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B undang -undang RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang -Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 3 Undang – Undang RI tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.“Tersangka diancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,”pungksnya.

Baca Juga :  Tekan Kriminalitas, Gelar Razia Senjata Tajam di Pasar Potikelek

Secara terpisah, Kejari Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Nurmin , SH menyatakan, kasus-kasus ini telah diserahkan kepada kejaksaan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena.

“Untuk pasal yang disangkakan kita tetap berpatokan dengan apa yang telah ditetapkan dari kepolisian berdasarkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka, ini masa penahanan YI mulai beralih ke tahanan selama 20 hari ke depan, sebelum habis waktu penahanannya mungkin perkara ini kita melimpahkan ke pengadilan,”tutupnya. (jo/th)

WAMENA—Kasus pidana tindak pidana dan pencucian uang yang mantan pegawai Bank Papua Cabang Wamena berhasil diungkap Jajaranres Sat Reskrim Jayawijaya. Dari kasus ini, Bank Papua, Cabang Wamena mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih. Berkas kasus dengan terangka YI (46) telah diserahkan kejaksaan (tahap II) berupa tersangka dan barang bukti.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Mattinetta, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu sudah tahap II. Kasus ini bermula ketika tersangka melakukan pembayaran kredit, di mana YI melakukan penggelapan terhadap uang nasabah yang melakukan setoran pembayaran kredit dan bunganya ke Bank Papua.

Ia menyatakan, dalam perkara pidana perbankan dan penggunaan uang ini, ada beberapa modus yang digunakan tersangka YI untuk menggelapkan uang nasabah, pada saat itu yang bersangkutan yang menangani masalah angsuran kredit.

“YI ini menawarkan kredit kepada korban Irwan untuk digunakan bersama dan setorannya pun bersama, namun itu tidak dilakukan, YI juga menerima setoran pelunasan kredit dari beberapa nasabah seperti Hairul Safri, Iqbal, Darwis yang mana setoran dari nasabah ini tidak disetorkan ke Bank Papua,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumuskan Strategi Majukan Waropen

Modus berikutnya, lanjut Kasat, YI juga mendapatkan jaminan kredit milik nasabah berupa sertifikat, yang berikut membuat surat pengoroyaan ke Badan Pentanahan Nasional (BPN) dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan Bank Papua Cabang Wamena, di mana setelah sertifikat tanah dilakukan pengoroyaan, selanjutnya diserahkan kepada debitur tanpa disertai berita acara serah terima.

“Menurut catatan di Bank Papua, Cabang Wamena, kredit tersebut dengan jaminan sertifikat itu belum ada pelunasan, berikut modus yang dilakukan adalah melakukan pengoroyaan sertifikat tanah milik korban Rosmiati yang merupakan istri dari YI,” katanya.

Dalam kasusa ini, YI dijerat dengan pasal tindak pidana dan pencucian uang sebagai yang dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B undang -undang RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang -Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 3 Undang – Undang RI tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.“Tersangka diancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,”pungksnya.

Baca Juga :  Willem Wandik Siap Bantu Studio Rekaman Seniman di Papua

Secara terpisah, Kejari Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Nurmin , SH menyatakan, kasus-kasus ini telah diserahkan kepada kejaksaan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena.

“Untuk pasal yang disangkakan kita tetap berpatokan dengan apa yang telah ditetapkan dari kepolisian berdasarkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka, ini masa penahanan YI mulai beralih ke tahanan selama 20 hari ke depan, sebelum habis waktu penahanannya mungkin perkara ini kita melimpahkan ke pengadilan,”tutupnya. (jo/th)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya