MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berlangsung dari Senin (21/9) malam hingga Selasa (22/9) dini hari. Tiga pria diringkus beserta 39 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solossa, membenarkan penangkapan berjenjang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan narkotika luar daerah. Tersangka M mengaku memperoleh pasokan sabu yang dikirim langsung dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Komplotan ini menggunakan mekanisme operasional yang cukup rapi untuk menyamarkan jejak mereka.
“Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut,” terang Kasat Resnarkoba.
Adapun untuk distribusi lokal di wilayah Timika, para pelaku menerapkan metode “tempel”, yaitu meletakkan pesanan di titik-titik lokasi tertentu tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 39 paket sabu (16 paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil), 3 unit timbangan digital beragam ukuran dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam, 3 unit telepon seluler (merek Redmi, Vivo, dan Realme) untuk transaksi, Peralatan pengemasan meliputi plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, serta dompet.
Atas perbuatannya, R, N, dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.