Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Satu Penjual Ikut Diamankan

JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9). Penyidik turut menyita puluhan butir amunisi sebagai barang bukti.

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran PMK, Hewan Berkuku Genap Dilarang Masuk

Menurut Yusuf, DR diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. PY juga diduga menjadi kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DR dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. GT diduga berperan sebagai penjual yang meminta bantuan kedua rekannya untuk menjual amunisi itu,” jelas Yusuf dalam keteranganya, Kamis (1/10)

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan ketiganya dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.

Baca Juga :  Sepanjang 2023 Sebanyak 37 Warga Sipil Tewas Karena KKB

Satu Penjual Ikut Diamankan

JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9). Penyidik turut menyita puluhan butir amunisi sebagai barang bukti.

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Kodam Cenderawasih Pindahkan Korem 173/PVB dari Papua ke Papua Tengah

Menurut Yusuf, DR diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. PY juga diduga menjadi kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DR dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. GT diduga berperan sebagai penjual yang meminta bantuan kedua rekannya untuk menjual amunisi itu,” jelas Yusuf dalam keteranganya, Kamis (1/10)

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan ketiganya dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.

Baca Juga :  Usai Ditembak, Pesawat Wings Air Langsung ke Timika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya