Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ditetapkan Tersangka, H Samsunar Langsung Ditahan

JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru.

Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, bahwa penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru.

“Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan dilakukan Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  KPK Ungkap Alasan Tangkap Lukas Enembe

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lanjut dia, PPNS KLHK melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 3 Agustus 2023 lalu dan diterima Kejati Papua tanggal 8 Agustus 2023.

Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 saksi ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 15 September 2023 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023. (*)

JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru.

Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, bahwa penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru.

“Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan dilakukan Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Tersisa Satu Pelaku Untuk Rampungkan Kasus Hilangnya Bripda Anthon

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lanjut dia, PPNS KLHK melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 3 Agustus 2023 lalu dan diterima Kejati Papua tanggal 8 Agustus 2023.

Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 saksi ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 15 September 2023 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya