Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, AU, MP, WG dan RA. Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan RM. yang masih berusia 18 tahun di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. “R.M. diamankan bersama ayahnya DM (56). Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, dari pemeriksaan terhadap DM, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara pemeriksaan terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan.
Pada Kamis (20/8) sekitar pukul 05.16 WIT, personel gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP. Keduanya kemudian diperiksa dan dimintai keterangan terkait keberadaan dua tersangka lainnya, yakni WG dan RA.
“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya. Tim kemudian membawa AU. dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud,” jelas Yusuf. Namun, dalam perjalanan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan.
Petugas kemudian memberikan peringatan. Namun, menurut kepolisian, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian. “Tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dilakukan sehingga kedua pelaku meninggal dunia,” ujar Yusuf. AU dan MP kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, AU, MP, WG dan RA. Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan RM. yang masih berusia 18 tahun di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. “R.M. diamankan bersama ayahnya DM (56). Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, dari pemeriksaan terhadap DM, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara pemeriksaan terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan.
Pada Kamis (20/8) sekitar pukul 05.16 WIT, personel gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP. Keduanya kemudian diperiksa dan dimintai keterangan terkait keberadaan dua tersangka lainnya, yakni WG dan RA.
“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya. Tim kemudian membawa AU. dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud,” jelas Yusuf. Namun, dalam perjalanan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan.
Petugas kemudian memberikan peringatan. Namun, menurut kepolisian, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian. “Tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dilakukan sehingga kedua pelaku meninggal dunia,” ujar Yusuf. AU dan MP kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.