Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Sementara dua tersangka lainnya, WG. dan RA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh tim gabungan. Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan Bripka Fredy Awes sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Kepolisian menyebut penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Papua Jangan Selalu Berlindung pada Afirmasi

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Faizal.

Sementara dua tersangka lainnya, WG. dan RA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh tim gabungan. Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan Bripka Fredy Awes sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Kepolisian menyebut penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Mama Risma, Mensos Kedua yang ke Kampung Skouw Yambe

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Faizal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya