Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

NABIRE – Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melaluiĀ  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan segera dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II agar pengaturan mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk definisi Orang Asli Papua (OAP), dapat diselaraskan dengan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua.

Ia menegaskan, penentuan definisi OAP harus melibatkan masyarakat Papua dan tidak diintervensi pemerintah pusat.

“Definisi orang asli Papua ini kembali kepada masyarakat Papua. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi karena ini menyangkut identitas dan hak orang asli Papua,” tegas Ketua Pokja adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media ini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (1/10).

Baca Juga :  Pertumbuhan Kinerja Perbankan di Papua Meningkat

Menurut Yulius, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Dalam Pasal 5, terdapat tiga kategori OAP yang diatur berdasarkan garis keturunan serta pengakuan masyarakat adat.

“Yang pertama, orang yang lahir dari perkawinan bapak dan mama yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua. Kedua, orang yang lahir dari perkawinan bapak orang asli Papua dan mama non-Papua. Ketiga, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat,” jelasnya.

NABIRE – Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melaluiĀ  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan segera dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II agar pengaturan mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk definisi Orang Asli Papua (OAP), dapat diselaraskan dengan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua.

Ia menegaskan, penentuan definisi OAP harus melibatkan masyarakat Papua dan tidak diintervensi pemerintah pusat.

“Definisi orang asli Papua ini kembali kepada masyarakat Papua. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi karena ini menyangkut identitas dan hak orang asli Papua,” tegas Ketua Pokja adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media ini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (1/10).

Baca Juga :  Anggota POM Penembak Tukang Pakir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Yulius, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Dalam Pasal 5, terdapat tiga kategori OAP yang diatur berdasarkan garis keturunan serta pengakuan masyarakat adat.

“Yang pertama, orang yang lahir dari perkawinan bapak dan mama yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua. Kedua, orang yang lahir dari perkawinan bapak orang asli Papua dan mama non-Papua. Ketiga, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya