Ia menilai, ketentuan tersebut perlu menjadi dasar pembahasan bersama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai OAP di enam provinsi se-Tanah Papua.
“Di sini kita berbicara tentang orang asli, bukan fotokopi. Jadi, kita harus melihat dengan jelas kriteria orang asli Papua, termasuk garis keturunan dan pengakuan masyarakat adat,” ujarnya.
Yulius mengatakan, saat ini Papua Tengah dan Papua Barat telah memiliki Perdasus tentang OAP, sedangkan empat provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan menyatukan persepsi sebelum aturan tersebut diberlakukan.
“Walaupun kita berbeda provinsi, manusia Papua itu satu. Maka, terkait Perdasus, kita perlu menyamakan persepsi. Kalau ada pasal-pasal dalam Perdasus Papua Tengah dan Papua Barat yang perlu direvisi, ya harus kita revisi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegasan identitas OAP bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat non-Papua yang telah hidup bersama masyarakat Papua. Menurutnya, seluruh warga tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan sesuai bidang masing-masing.
“Bukan berarti kita melepaskan mereka atau membatasi mereka. Mereka juga bagian dari kami dan bisa berkontribusi di bidang lain. Tetapi, untuk definisi orang asli Papua, kita harus punya kesepahaman yang jelas dan tidak boleh dipolitisasi,” pungkas Yulius. (tft/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q