MERAUKE– Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN setelah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Ketiga ASN tersebut berasal dari bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian. Mereka mengajukan pengunduran diri dan diberhentikan karena mengikuti proses politik dan bergabung dengan partai politik pada tahun 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan menanggapi penanganan ASN yang terlibat dalam politik praktis beberapa waktu lalu.
“Kalau yang terlibat politik praktis, itu sudah kita berhentikan. Tiga orang,” kata Salvianus Laiyan, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan karena status sebagai ASN menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan ketika seseorang hendak mengikuti proses pencalonan politik.
“Karena syarat untuk ditetapkan sebagai calon itu harus mengundurkan diri dari PNS. Jadi pada saat mereka mau ditetapkan, mereka langsung mengajukan permohonan mundur,” jelasnya.
Meski telah mengundurkan diri dari status ASN, ketiganya disebut tidak berhasil terpilih dalam pemilihan anggota legislatif baik kabupaten Merauke maupun provinsi Papua Selatan.
MERAUKE– Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN setelah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Ketiga ASN tersebut berasal dari bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian. Mereka mengajukan pengunduran diri dan diberhentikan karena mengikuti proses politik dan bergabung dengan partai politik pada tahun 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan menanggapi penanganan ASN yang terlibat dalam politik praktis beberapa waktu lalu.
“Kalau yang terlibat politik praktis, itu sudah kita berhentikan. Tiga orang,” kata Salvianus Laiyan, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan karena status sebagai ASN menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan ketika seseorang hendak mengikuti proses pencalonan politik.
“Karena syarat untuk ditetapkan sebagai calon itu harus mengundurkan diri dari PNS. Jadi pada saat mereka mau ditetapkan, mereka langsung mengajukan permohonan mundur,” jelasnya.
Meski telah mengundurkan diri dari status ASN, ketiganya disebut tidak berhasil terpilih dalam pemilihan anggota legislatif baik kabupaten Merauke maupun provinsi Papua Selatan.