JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka kasus narkotika, masing-masing berinisial WN (25) dan KB (27), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Senin (21/9). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menyelesaikan penyidikan atas perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2026.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“WN dan KB diserahkan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Mei 2026. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti kemudian kami serahkan kepada Kejaksaan,” kata Febry, Selasa (22/9).
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dikemas dalam satu bal yang dibungkus menggunakan koran dan kemudian dililit dengan lakban bening. “Barang bukti yang turut diserahkan yakni narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam satu bal paketan, dibungkus koran kemudian dililit dengan lakban bening,” jelasnya.
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka kasus narkotika, masing-masing berinisial WN (25) dan KB (27), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Senin (21/9). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menyelesaikan penyidikan atas perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2026.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“WN dan KB diserahkan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Mei 2026. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti kemudian kami serahkan kepada Kejaksaan,” kata Febry, Selasa (22/9).
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dikemas dalam satu bal yang dibungkus menggunakan koran dan kemudian dililit dengan lakban bening. “Barang bukti yang turut diserahkan yakni narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam satu bal paketan, dibungkus koran kemudian dililit dengan lakban bening,” jelasnya.