Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

  Dari hasil penimbangan, ganja yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut memiliki berat sekitar 1.744,45 gram atau lebih dari 1,7 kilogram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Jayapura sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

  Febry menjelaskan, terhadap perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II Kolom Pertama juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidananya dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Prapid Victor Mambor Ditolak!

  Ia menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” katanya.  (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Dari hasil penimbangan, ganja yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut memiliki berat sekitar 1.744,45 gram atau lebih dari 1,7 kilogram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Jayapura sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

  Febry menjelaskan, terhadap perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II Kolom Pertama juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidananya dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Mpox jadi Atensi, Pemkot Gandeng Labkesmas

  Ia menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” katanya.  (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya