Monday, June 17, 2024
31.7 C
Jayapura

Saksi Ahli Mensinyalir Ada Kepentingan Politik Lokal

JAYAPURA-Saks Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH,  yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos yang menjerat Sekda non aktif Kabupaten Keerom Triwansa Indra disinaylir kepentingan politik lokal.

   “Sejauh pengalaman saya menjadi saksi ahli pada kasus-kasus seperti ini besar kemungkinan dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk mengamputasi peluang seseorang dalam konstelasi politik lokal,” ujarnya kepada awak media usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Praperadilan Triswanda Indra melawan Polda Papua di PN Jayapura, Rabu (22/5) kemarin.

   “Semoga kasus ini tidak demikian, seperti kasus kasus yang selama ini saya temukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Nyolong 25 Unit Laptop Sekolah, Tiga Pelajar Dibekuk

  Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.

   Apalagi di dalam sprindik menunjukkan bahwa selama ini proses, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua  tidak ditemukan adanya bukti kerugian keuangan negara dari penyaluran dana bansos di Pemda Keerom. Tapi tiba-tiba Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka.

  “Menurut saya kasus ini premature, karena tidak didasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimis PAD Pemprov Over di Pertengahan Tahun

JAYAPURA-Saks Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH,  yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos yang menjerat Sekda non aktif Kabupaten Keerom Triwansa Indra disinaylir kepentingan politik lokal.

   “Sejauh pengalaman saya menjadi saksi ahli pada kasus-kasus seperti ini besar kemungkinan dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk mengamputasi peluang seseorang dalam konstelasi politik lokal,” ujarnya kepada awak media usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Praperadilan Triswanda Indra melawan Polda Papua di PN Jayapura, Rabu (22/5) kemarin.

   “Semoga kasus ini tidak demikian, seperti kasus kasus yang selama ini saya temukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Provinsi Papua Tabi Sudah di Depan Pintu

  Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.

   Apalagi di dalam sprindik menunjukkan bahwa selama ini proses, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua  tidak ditemukan adanya bukti kerugian keuangan negara dari penyaluran dana bansos di Pemda Keerom. Tapi tiba-tiba Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka.

  “Menurut saya kasus ini premature, karena tidak didasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Baca Juga :  15 Kendaraan Hasil Penertiban Didistribusikan ke Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya